Prostitusi Artis

Muncikari Puluhan Artis dan Model Terancam Dijerat Pasal Berlapis dengan Hukuman 6 Tahun Penjara

Dua tersangka muncikari prostitusi artis Endang (37) dan Tantri (28) dikenakan pasal berlapis.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA/MOHAMMAD ROMADONI
Dua wanita sebagai mucikari prostitusi artis yang ditangkap Polda Jatim di Surabaya. 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Dua tersangka muncikari prostitusi artis Endang (37) dan Tantri (28) dikenakan pasal berlapis.

Keduanya akan dijerat dengan Undang-undang ITE dan KUHP terkait kejahatan asusila prostitus terselubung yang diduga melibatkan 45 artis dan 100 model cantik.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, hasil gelar perkara internal Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim memastikan, muncikari terbukti terlibat aktif mengendalikan prostitusi online.

Adapun Pasal yang disangkakan yaitu pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hukuman 6 tahun penjara.

8 Tempat Karaoke di Kota Blitar Dipasang Segel Hari Ini, Langkah Tegas Pemkot Sikapi Desakan Ormas

Tersangka juga disangkakan pelanggar pasal 296 dan 506 KUHP mengenai muncikari dan mentransimisikan tentang pornografi di dunia maya.

"Pasal pengecualian mengenai pornografi meski hukuman satu tahun kita bisa menahan tersangka mucikari," ungkapnya di Polda Jatim, Rabu (9/1/2019).

Kombes Pol Frans Barung Mangera mengaku, telah menanggapi ekspektasi masyarakat yang begitu besar mengenai kasus prostitusi artis.

Satpol PP Mulai Segel Sejumlah Tempat Karaoke dan Hiburan di Kota Blitar Hari Ini

Oleh karena itu, jajaran Polda Jatim bekerja secara profesional memastikan akan memberikan informasi update agar bisa diakses publik.

Terkait perkembangan kasus ini, Kombes Pol Frans Barung Mangera menyebut, akan disampaikan menunggu video konferens bersama Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan dan Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian.

"Ada saksi kunci maupun korban kasus prostitusi akan kami sampaikan nanti," jelasnya.

Polres Pamekasan Optimalkan Pelayanan Aplikasi Berbasis Online, Wakil Bupati Pamekasan Beri Dukungan

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved