Berita Surabaya
Ahmad Dhani Batal Datang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
Musisi sekaligus politisi Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo, batal mendatangi Kejaksaan Tinggi Jatim, Senin (14/1/2019) siang.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Musisi sekaligus politisi Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo, batal mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin (14/1/2019) siang.
Sebelumnya, berkas perkara Ahmad Dhani akan diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang telah P21 (lengkap) dan tahap II (penyerahan barang bukti dan tersangka).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menuturkan, Ahmad Dhani menunda kedatangannya hari ini.
• Irfan Jaya Tak Punya Target Tinggi bersama Persebaya, Cetak Gol Lebih Banyak Dibanding Musim Lalu
"Yang bersangkutan minta tunda," terang Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi TribunJatim.com.
Namun, Kombes Pol Frans Barung Mangera tak menjelaskan secara rinci hingga kapan penundaan itu dilakukan Ahmad Dhani.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Jatim lantaran telah berkata tak pantas melalui video yang diunggah dan beredar di media sosial.
• Dapatkan Huawei Nova i3 dengan Harga Menarik di Awal Tahun 2019, Potongan Harga hingga Rp 200 Ribu
Di dalam video itu dia tampak mengeluarkan kata "idiot" yang diduga merendahkan sebuah ormas agama ketika ketika aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu.
Ahmad Dhani ditelaporkan telah memanfaatkan ITE untuk menyebarkan kebencian kepada seseorang maupun kelompok tertentu.
• Dejan Antonic Enggan Tebar Janji Bawa Madura United Juara Meski Dihuni Pemain Bintang