Berita Pamekasan
Dishub Pamekasan Tak Bayar Gaji 150 Petugas Parkir, Komisi I DPRD Segera Tindaklanjut
Meski mengabdi mereka terbilang lama, para tenaga harian lepas ini dianggap sebagai tenaga sukarelawan saja.
Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN – Sebanyak 150 karyawan di Dinas Perhubungan Pamekasan bagian penarik retribusi parkir yang ditempatkan di sejumlah pasar, mengaku selama ini tidak pernah mendapatkan honor dari instansi tempat mereka bekerja.
Padahal, mereka yang mengadi sebagai tenaga harian lepas (THL) sudah bekerja cukup lama, dengan rentang waktu antara 5 hingga 11 tahun.
Meski mengabdi mereka terbilang lama, para tenaga harian lepas ini dianggap sebagai tenaga sukarelawan saja.
Menurut penuturan sejumlah sukarelawan, di antara tenaga harian lepas yang tidak mendapatkan honor itu ada yang mulai masuk 2008 lalu dan ada yang juga lima tahun lalu.
• Komunitas Rescue Perindo Pasuruan Fogging Sukarela Cegah Penyebaran Demam Berdarah di Desa Wrati
Mereka tidak hanya dari Kabupaten Pamekasan, melainkan juga dari wilayah Kabupaten Sampang dan Kabupaten Sumenep.
Ketika mereka jadi karyawan dishub, mereka awalnya rela menjadi tenaga sukarelawan tanpa digaji sepersenpun.
Harapannya mereka nanti bisa masuk Katogore 2 (K2), namun sampai sekarang ini mereka tetap saja tidak ada perubahan menjadi THK tenaga sukarelawan saja.
“Kami kan di bagian parkir. Pendapatan kami setiap tugas, antara Rp 15 ribu hingga Rp 20 ribu," ujar satu dari sejumlah petugas parkir, Minggu (20/1/2019).
• Bisnis Mewarnai Gambar di Styrofoam Car Free Day Pamekasan, Bermodal Minim Keuntungan Puluhan Juta
"Itu diambil dari kelebihan uang parkir yang kami setor ke dishub. Jadi dalam sebulan pendapatan kami tidak lebih dari Rp 300 ribu,” sambung dia.
Beberapa hari lalu, mereka dikumpulkan ke Dinas Perhubungan Pamekasan untuk mendapatkan penjelasan dari petinggi dishub.
Dalam pertemuan itu, mereka dijanjikan akan dibayar dengan upah Rp 75 ribu per bulan dengan menandatangani kontrak kerja.
Jika menolak, mereka dipersilakan untuk mengundurkan diri sehingga para pekerja tidak ada yang berani menolak.
• Emak-emak Manis Pamekasan Gelorakan Dukungan untuk Pasangan Prabowo-Sandi pada Pilpres 2019
Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Ismail mengatakan, untuk membayar honor THL yang kini tidak digaji dan masih dijanjikan itu merupakan kewenangan Dinas Perhubungan Pamekasan.
Namun dengan kondisi honor sebesar itu, pihaknya prihatin dan berniat memanggil Dinas Perhubungan Pamekasan untuk minta penjelasan.
“Jika nanti mereka hanya dibayar Rp 75 ribu per bulan, ini sungguh tidak layak. Mereka punya anak istri dan tempat tinggalnya jauh,” ujar Ismail.
• Arema FC Minta Masyarakat Tak Tutup Mata Kinerja Edy Rahmayadi selama Jabat Ketua Umum PSSI