Berita Tulungagung

Kasus Akun Ujaran Kebencian Puji Ati yang Setahun Serang Para Pejabat Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Pemilik Akun Ujaran Kebencian Puji Ati yang Serang Para Pejabat Dilimpahkan ke Kejaksaan.

Penulis: David Yohanes | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/DAVID YOHANES
Tersangka ujaran kebencian, Rohmat Koerniawan saat pelimpahan berkas ke Kejari Tulungagung, Selasa (22/1/2019). 

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung melakukan pelimpahan tahap dua berkas perkara ujaran kebencian dengan tersangka Rohmad Koerniawan (38) alias Wawan, pemilik akun Facebook Puji Ati, Selasa (22/1/2019).

Tersangka beserta barang bukti diserahkan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Sebelumnya, berkas penyidikan juga sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan.

"Awal Januari lalu berkasnya sudah dinyatakan P21 oleh jaksa peneliti," terang Kasi Intel Kejari Tulungagung, Rahmat Hidayat.

Wawan kini beralih dari tahanan Polres Tulungagung menjadi tahanan Kejaksaan.

Ahmad Dhani Batal Datang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

Lulus SMP Ngaku Mahasiswa Kedokteran PTN Surabaya, Gadis ini Mudah Gadaikan Motor dan Gelang Perawat

Pulang Merantau dari Kalimantan Karena Ibunya Meninggal, Pria Magetan ini Malah Bunuh Istri Sendiri

Wawan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung untuk 20 hari ke depan.

Selama masa penahanan, JPU akan melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung.

"Ada waktu 20 hari untuk melangkapi berkas. Kami akan percepat prosesnya," tegas Rahmat.

Rahmat menambahkan, kemungkinan akan ada berkas lain yang menyusul dilimpahkan.

Sebab sebelumnya pihaknya telah menerima tembusan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk terduga pelaku lainnya.

Namun hingga saat ini berkas tersebut belum P21, sehingga belum bisa dilakukan pelimpahan tahap 2.

"Penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain sejumlah telepon pintar yang dipakai menyebarkan kebencian lewat Medsos," tandas Rahmat.

Selama satu tahun akun Puji Ati menebarkan kebencian dan tudingan tanpa dasar ke sejumlah pejabat di Tulungagung.

Ditinggal Ibu Jadi TKI ke Singapura, 2 Balita di Blitar Tunggui Bapaknya Mati Tanpa Diketahui Warga

Ngecas Handphone di Dalam Kamar, Pemuda di Pamekasan ini Tewas Mengenaskan

Kantongi Bukti Lengkap, Polda Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Jalan Gubeng Surabaya Ambles

Polisi berhasil mengungkap, akun ini dikendalikan oleh Wawan.

Wawan ditangkap anggota Satreskrim Polres Tulungagung pada 21 November 2018 malam lalu.

Dari penyidikan terungkap, Wawan tidak bekerja sendiri.

Untuk setiap muatan kebencian yang diunggah, ada pihak yang memesan dan ada yang menyuplai materi tulisan.

Belakangan terungkap, akun ini digunakan untuk memeras pejabat. (Surya/David Yohanes)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved