Berita Sidoarjo

Mokong, Delapan WNA Asal China dan Korea Ditindak dan Dideportasi Imigrasi Surabaya

Mokong, Delapan WNA Asal China dan Korea Ditindak dan Dideportasi Imigrasi Surabaya.

Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/KUKUH KURNIAWAN
Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Kelas I Khusus Surabaya, Mangatur Simanjuntak, Selasa (29/01/2019). 

TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya menindak tegas Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahi peraturan masuk ke wilayah Indonesia, khususnya Jatim.

Ini terbukti, sepanjang bulan Januari 2019 ini Imigrasi sudah menindak sebanyak delapan orang WNA.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Barlian mengatakan pihaknya selalu bergerak untuk mengawasi dan menindak tegas apabila ada WNA yang menyalahi peraturan.

"Sebagian besar WNA tersebut menyalahgunakan ijin tinggal. Yang aslinya untuk berwisata malah dipakai untuk bekerja. Kadang kadang mereka duluan bekerja baru mengurus ijinnya. Oleh karenanya bila tak sesuai dengan ijin tinggal maka akan kita data dan kita tindak," ujarnya, kepada TribunJatim.com, Selasa (29/01/2019).

BREAKING NEWS - Tolak Pembangunan Kilang Minyak Pertamina-Rosneft, Warga 6 Desa di Tuban Unjuk Rasa

Penyelam Yon Taifib Temukan Avanza yang Kecebur ke Sungai Brantas, 3 Korban Masih Duduk di Jok Mobil

Nasib Uang Ratusan Juta Hasil Gratifikasi Wali Kota Pasuruan Belum Jelas, Pemkot Dikunjungi Tim BPK

Hal yang sama juga dikatakan oleh Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Kelas I Khusus Surabaya, Mangatur Simanjuntak.

Menurutnya, delapan WNA yang ditindak tersebut berada di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.

Dari delapan WNA tersebut, empat WNA langsung dideportasi. Sedangkan sisanya dikenakan larangan di suatu tempat tertentu.

"Tapi kabar terakhir yang kita dapat, empat WNA yang dikenakan larangan di suatu tempat tertentu sudah pulang ke negaranya masing masing," ucapnya, kepada TribunJatim.com (Grup Tribunmadura.com).

Dikatakan, empat WNA yang dideportasi  masing masing satu WNA Korea dan tiga WNA asal China.

Dengan banyaknya para WNA mokong tersebut, Imigrasi akan terus memperketat pengawasan.

"Ini sesuai dengan instruksi dari Kakanwil Kemenkumham Jatim bahwa Imigrasi menjadi pintu gerbang NKRI dalam menjaga stabilitas keamanan negara dari potensi gangguan asing," tandasnya. (Kukuh Kurniawan)

Tarif Vanessa Rp 80 Juta Tapi Hanya Dibayar Rp 35 Juta, Begini Aliran Uang Bisnis Prostitusi Online

Dibilang Dapat Bantuan Mendikbub Ratusan Juta, Kasek di Kota Malang Ketipu 45 Juta Menyaru Kadindik

Gara-gara Kaki Terkilir, Bapak 6 Anak ini Enam Kali Cabuli Siswi SMP di Magetan Hingga Hamil 8 Bulan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved