Berita Surabaya
Ahmad Dhani Dipastikan Tak Akan Dapat Perlakuan Khusus di Rutan Medaeng Surabaya
Menurut Teguh Pambudi, Ahmad Dhani akan mendapat perlakuan sama dan berbaur dengan tahanan lainnya.
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kepala Rutan Klas I Surabaya, Teguh Pambudi mengatakan, tidak ada perlakuan khusus untuk Ahmad Dhani yang bakal menghuni rutan tersebut.
Menurut Teguh Pambudi, Ahmad Dhani akan mendapat perlakuan sama dan berbaur dengan tahanan lainnya.
Teguh Pambudi menjelaskan, saat ini, Rutan Klas I Surabaya terisi sebanyak 2.900 napi.
“Tidak ada kekhususan, karena kapasitas rutan ini hanya 1.500 napi, sedangkan saat ini dihuni dua ribuan,” ujar Teguh Pambudi, Rabu, (6/2/2019).
• Peringatan Dini Cuaca di Selat Madura, Waspada Ketinggian Gelombang Capai 8 Meter
Sementara itu, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung, juga membenarkan bahwa hari ini Ahmad Dhani akan dibawa ke Surabaya.
Pihaknya memastikan jika sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan Ditjen PAS.
"Hari ini, langsung dibawa ke Rutan Medaeng. Kita ada kepentingan menyidangkannya besok Kamis (7/2/2019) di PN Surabaya," kata Richard Marpaung saat dihubungi.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1,5 tahun kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019).
• 2 ATM Bank Jatim di Blitar Dibobol Pencuri, Tampak Tak Ada Kerusakan pada Mesinnya
Ahmad Dhani kemudian langsung dijebloskan ke Rutan Cipinang.
Adapun, vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara.
Ahmad Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
• Anak Asuh Herdyanto Wijaya Borong Tropi pada Kompetisi Indonesian Model Hunt 2019
Ahmad Dhani juga akan jalani persidangan pertama di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena terbukti melakukan pencemaran nama baik lewat rekaman videonya.
Ahmad Dhani terjerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.
• 20 Ajaran Welas Asih Dewi Kwan Im, Jadi Panutan Etnis Tionghoa di Pamekasan