Berita Surabaya
Ahmad Dhani Dipindah ke Rutan Medaeng Surabaya, Kuasa Hukum: Jaksa Tidak Memiliki Kewenangan
Kemal mengatakan, pihaknya keberatan dengan keputusan pengalihan penahanan Ahmad Dhani dari Lapas Cipinang ke Rutan Klas I Surabaya.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Anggota tim kuasa hukum Ahmad Dhani, Kemal mengaku, keberatan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/2/2019).
Kemal mengatakan, pihaknya keberatan dengan keputusan pengalihan penahanan Ahmad Dhani dari Lapas Cipinang ke Rutan Klas I Surabaya.
"Terkait penahanan, sementara ini kami keberatan," kata Kemal kepada awak media seusai sidang.
• Ahmad Dhani Tempati Sel Mapenaling Selama Ditahan di Rutan Klas I Surabaya
Menurut Kemal, Jaksa Penuntut Hukum dalam sidang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap Ahmad Dhani.
"Karena jaksa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan," lanjutnya.
Karena hal itu, pihaknya akan segera mengajukan eksepsi (nota keberatan) pada sidang lanjutan Ahmad Dhani pekan depan.
“Akan kami susun eksepsi untuk sidang selanjutnya,” ucap dia.
• Kuasa Hukum Ahmad Dhani Ajukan Eksepsi soal Pengalihan Penahanan pada Persidangan Pekan Depan
Sebelumnya, Ahmad Dhani akan ditahan di Rutan Klas I Surabaya sesuai dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai R Anton Widyopriyono selama menjalani sidang.
R Anton Widyopriyono menilai, terlalu berisiko jika Ahmad Dhani harus bertolak kembali dari Jakarta ke Surabaya saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
• Persebaya Surabaya Tanpa Elisa Basna Lawan Persinga Ngawi pada Babak 32 Besar Piala Indonesia
“Untuk kewenangan memutuskan itu tetap kewenangan Pengadilan Tinggi," kata R Anton Widyopriyono.
"Jadi selama terdakwa menjalani sidang di PN Surabaya, terlalu beresiko jika harus bolak balik dari Jakarta,” sambung dia.
Kabarnya, Ahmad Dhani akan menempati sel Mapenaling selama ditahan di Rutan Klas I Surabaya.
• Polres Blitar Kota Tangkap 7 Pengedar Narkoba pada Operasi Tumpas Semeru, 6 Gram Sabu Disita