Berita Surabaya

Kondisi Ahmad Dhani Setelah Sehari Menghuni Tahanan Rutan Medaeng Surabaya, Tak Ada Keistimewaan

Sunarta membeber kondisi terbaru Ahmad Dhani setelah satu hari ditahan di Rutan Klas I Surabaya, Jumat (8/2/2019).

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ahmad Dhani saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/2/2019). 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta, mengungkap kondisi terbaru Ahmad Dhani.

Sunarta membeber kondisi terbaru Ahmad Dhani setelah satu hari ditahan di Rutan Klas I Surabaya, Jumat (8/2/2019).

"Informasi dari rutan, dia sehat," ungkap Sunarta.

Sebelumnya, Ahmad Dhani diputuskan untuk menghuni Rutan Klas I Surabaya.

Dititipkan di Rutan Medaeng, Ahmad Dhani Tempati Sel Mapenaling Bersama Tahanan Lain

Keputusan itu dibuat setelah Ahmad Dhani menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/2/2019) kemarin.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya menitipkan penahanan Ahmad Dhani di Rutan Klas I Surabaya.

Menurut Sunarta, berdasar keterangan kepala Rutan Klas I Surabaya, Ahmad Dhani diperlakukan sama seperti tahanan lain.

Sunarta memastikan jika Ahmad Dhani diperlakukan sama seperti tahanan lain karena Rutan Klas I Surabaya mengalami overkapastitas.

Makna Kaus Hitam Ahmad Dhani Bertulis Tahanan Politik saat Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

Sehingga, kata Sunarta, tidak dimungkinkan bagi Ahmad Dhani untuk mendapat keistimewaan dari pihak Rutan Klas I Surabaya.

 "Jadi, satu ruangan (isinya) bisa belasan orang," ucapnya.

Mantan Kepala Kejati Nusa Tenggara Timur itu menegaskan, status tahanan Ahmad Dhani masih di bawah kewenangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Ditahan di Rutan Medaeng Surabaya, Ahmad Dhani Dinilai Tak Perlu Tempati Sel Mapenaling

Di Rutan Klas I Surabaya, suami dari Mulan Jameela itu, hanya dititipkan hingga sidang perkara pencemaran nama baik yang mendakwa Ahmad Dhani selesai.

"Yang kami terima hanya satu penetapan (dari PT DKI Jakarta). Pada intinya bunyinya begini, memberikan izin kepada Kajari Surabaya untuk memindahkan tempat penahanannya dari Cipinang ke Medaeng sampai dengan pemeriksaan perkara ini (pencemaran nama baik) selesai," tandas Sunarta.

Kuasa Hukum Ahmad Dhani Ajukan Eksepsi soal Pengalihan Penahanan pada Persidangan Pekan Depan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved