Berita Sumenep
Ditangkap Polisi Karena Miliki Narkoba, Pria Asal Sumenep Sempat Selipkan Barang Bukti di Helmnya
Ia ditangkap Satreskoba Polres Sumenep akibat kasus kepemilikan narkotika jenis sabu di Kecamatan Ganding, Sabtu (9/2/2019) sekitar pukul 20.00 WIB
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan Tribunmadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Satreskoba Polres Sumenep menangkap pria bernama Abdurrahman, warga Dusun Kopao, Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.
Ia ditangkap Satreskoba Polres Sumenep akibat kasus kepemilikan narkotika jenis sabu di Kecamatan Ganding, Sabtu (9/2/2019) sekitar pukul 20.00 WIB
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Mohamad Heri menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi warga tentang gerak-gerik tersangka.
• Lawan Timnas U-22, Arema FC Percaya Diri Meski Tanpa Pavel Smolyachenko dan Dendi Santoso
"Awalnya mendapat Informasi dari masyarakat jika akan ada transaksi sabu di daerah Kecamatan Ganding," kata AKP Mohamad Heri, Minggu, (10/2/2019).
Dari situ, anggota Satreskoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan di TKP dan meringkus tersangka saat mengendarai sepeda motornya.
"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,32 gram," ucap AKP Mohamad Heri.
• Arema FC Vs Timnas U-22, Aremania Penuhi Kandang Singa 3 Jam Jelang Kick Off Laga Uji Coba
Namun saat digeledah, AKP Mohamad Heri menjelaskan, tersangka sempat menyelipkan barang bukti di helmnya.
"Diselipkan pada helm yang dipakai tersangka," ungkap mantan Kapolsek Kota itu.
Tak hanya sabu, polisi juga menyita barang bukti lain seperti, helm warna hijau kombinasi hitam, satu unit ponsel warna hitam, dan sepeda motor warna biru.
"Abdurrahman dikenakan penerapan pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika" ucapnya.
• Laga Uji Coba Arema FC Vs Timnas U-22, Tuan Rumah Siap Tampilkan Permainan Menyerang