Berita Sumenep

DPRD Sumenep Soroti PNS Nakal yang Keluyuran di Jam Dinas

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, tak serius melakukan penindakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang keluyuran diluar jam Dinas.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/ALI HAFIDZ SYAHBANA
Oknum PNS yang sedang keluyuran di jam dinas 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, tak serius melakukan penindakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang keluyuran diluar jam Dinas.

Buktinya, Senin (11/2/2019) pantauan TribunMadura.com menduga ada oknum PNS nakal, yang keluyuran di pasar dan warung, sekitar pukul 10.25 Wib.

Kejanggalan tersebut mendapat sorotan langsung dari Komisi I anggota DPRD Sumenep, meskipun Pemkab sudah melakukan absensi online bagi PNS demi disiplin waktu masuk kerja dan pulang kantor.

"Kalau absensinya okelah disiplin waktu, tetapi kinerjanya inilah yang saya ragukan dan bisa merugikan pelayanan masyarakat" kata Joni Tunaidi, Senin (11/2/2019).

Gus Ipul Siap Dampingi Program 99 Hari Kerja Khofifah-Emil di Jawa Timur

Andik Vermansah Beri Masukan untuk Skuat Timnas U-22: Utamakan Kekompakan Tim Dulu

Andik Vermansyah Harapkan Punggawa Madura United Tak Ada yang Cedera Saat Hadapi Timnas U-22

Kalau PNS dan ASN itu masih banyak yang nakal kata Joni, berarti sistem birokrasi disetiap OPD itu tidak berjalan maksimal.

"Seharusnya atasan disetiap OPD tidak tutup mata untuk memberikan teguran dan bahkan sangsi" kata politisi partai Demokrat itu.

Ditempat terpisah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep sudah memberikan kebijakan terkait PNS dan ASN yang nakal.

"Ada Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS yang sudah dikaitkan dengan kinerja dan kehadirannya, hal itu bertujuan tidak ada lagi PNS atau ASN yang berkeliaran diluar jam kerja" kata R Titik Suryati di ruang kerjanya.

Selain itu kata mantan Kabag Hukum itu, bahwa sangsinya sudah tertera di PP No. 53 tahun 2010 sudah jelas, bahwa untuk pengawasan, pembinaan dan pemberian sangsi pada PNS dilakukan secara berjenjang oleh atasannya.

"Atasannya itu yang bisa melakukan pengawasan dan peneguran langsung dan bahkan bisa melakukan sanksi" katanya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved