Kejati Sebut Tim Penyidik Masih memeriksa Saksi dan Melengkapi Bukti Kasus Jalan Gubeng Ambles
Kasus amblesnya Jalan Gubeng Surabaya masih terpantau landai, perkembangan terakhir, dikatakan oleh Aspidum Kejati Jatim, Asep Mariono nahwa saat ini
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kasus amblesnya Jalan Gubeng Surabaya masih terpantau landai, perkembangan terakhir, dikatakan oleh Aspidum Kejati Jatim, Asep Mariono nahwa saat ini perkembangan kasus tersebut masih memeriksa saksi-saksi.
“Gubeng masih belum ada tahap satu, karena bertahap kami masih membereskan kasus mucikari karena kasus mucikari ini harus terhubung satu sama lain,” ungkapnya, Jumat, (15/2/2019).
Namun, pihaknya sudah saling berkoordinasi dengan tim penyidik Polda Jatim terkait perkembangan kasus tersebut.
• Berantas Narkoba, Rutan Kelas II B Sumenep Gelar Razia dan Tes Urin
• Berencana Tak Hadiri Sertijab Gubernur dan Wagub Jatim, Gus Ipul Sebut Hanya Formalitas
• Kejati Jatim Tunggu Tim Penyidik Polda untuk Gelar Perkara Kasus Mucikari Prostitusi Online
“Sudah, sudah kami beritahukan ke penyidik dan mereka juga memberitahukan bahwa masih memeriksa saksi-saksi dan melengkapi bukti saja,” jelasnya.
Pasalnya, kasus yang sempat menggegerkan Kota Surabaya tersebut Kejati terakhir menerima surat penetapan tersangka dari penyidik. Surat itu diterima kejati pada Selasa (29/1). Di dalamnya menerangkan jika penyidik sudah menetapkan enam tersangka.
Mereka merupakan orang-orang kontraktor yang bertanggung jawab sebagai pelaksana proyek. Keenamnya berinisial RH, AKEY, AIBS, RAH, AP dan RW.
Sementara itu, di dalam SPDP yang diterima kejati disebutkan jika kasus itu merupakan perkara pelanggaran undang-undang kontruksi. Amblesnya Jalan Gubeng diduga karena ada kelalaian dari kontraktor saat pengerjaan proyek basement RS Siloam yang berada di sisi jalan Gubeng Surabaya. (Syamsul Arifin)