Pria ini Diringkus Saat Janjian di Pemakaman Umum Hendak Transaksi Pil Dobel L
Hendak edarkan ribuan pil doble L, seorang pedagang asongan Robertus Rudi Salim (35) asal Ngablak Desa Kecamatan Sukodadi Lamongan Jawa Timur diamanka
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, LAMONGAN - Hendak edarkan ribuan pil doble L, seorang pedagang asongan Robertus Rudi Salim (35) asal Ngablak Desa Kecamatan Sukodadi Lamongan Jawa Timur diamankan anggota Satreskoba Polres Lamongan.
"Ya ditangkap di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Paji Kecamatan Pucuk, Lamongan," kata Kasat Reskoba Polres Lamongan, AKP Djoko Bisono, Jumat (15/02/2019).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti pil doble L sebanyak 1.844 butir, 1 buah plastik kresek warna hitam, 1 HP merk Acer warna hitam dan alat bukti satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah nopol AG 5699 SI.
• Tukang Cukur Tunggu Pelanggan Sampai Tertidur, Motor Vixionnya Raib Digondol Maling
• Program Gus Ipul Diakomodasi Khofifah, Mantan Wagub Jatim: Khofifah Punya Modal Sukses Memimpin
• Kalahkan Surabaya Bhayangkara Samator 3 Set Langsung, Jakarta BNI 46 Melaju Grand Final Four Proliga
Menurut Djoko, tersangka di duga melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan obat-obatan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan.
"Tidak memiliki keahlian dan kewenangan serta tidak memiliki ijin edar obat keras daftar G," ungkapnya.
Berulangkali tersangka mengakui, ia menghubungi pemasok hanya melalui telepon.
Selain itu, pemasok dikenali tersangka memakai nama julukan dan bukan maka sesungguhnya.
Tersangka bertahan dengan pengakuannya kalau ia tidak kenal nama pemasok serta alamatnya
"Tersangka dijerat pasal 196 dan pasal 197 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," kata Djoko.(Hanif Manshuri)