Berita Sumenep
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Pasar Pragaan, Majelis Hakim Beber Bukti Print Out Senilai Rp 50 Juta
Kasus dugaan korupsi Pasar Pragaan melibatkan dua terdakwa, masing-masing Babur Rahman dan Koko Andriyanto.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Pengadilan Tipikor Surabaya menggelar sidang keempat kasus dugaan korupsi Pasar Pragaan Kabupaten Sumenep, Kamis (14/2/2019).
Kasus dugaan korupsi Pasar Pragaan melibatkan dua terdakwa, masing-masing Babur Rahman dan Koko Andriyanto.
Keduanya didakwa kasus korupsi proyek renovasi Pasar Pragaan senilai Rp 3,4 M
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sumenep, Herpin Hadad menyebut, majelis hakim membeber bukti baru terhadap kedua terdakwa.
• Hasil Babak Pertama Persebaya Vs Persinga Ngawi, Tuan Rumah Hajar Tim Tamu 3-0
Menurut Herpin Hadad, majelis hakim memperlihatkan bukti berupa dokumen print out transfer uang senilai Rp 50 juta
"Bukti transfer uang itu nominal Rp 50 juta," kata Herpin Hadad pada TribunMadura.com, Sabtu (16/2/2019).
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan saksi, yakni, Yogi Suyono, ASN Dinas PU Bina Marga Sumenep bernama Zainur Rahman, dan konsultan perencanaan CV Guna Harsa, Hendri Julianto.
• BPBD Probolinggo Pasang Terpal di Bantaran Jalan Dusun Kedaton Tiris, Antisipasi Potensi Longsor
Kemudian ada perwakilan PT Bukit Dalam Barisan, Sayogyo Rachmandono dan Firdauz Firmansyah, serta konsultan pengawas CV Madura Energi, Hairul Anwar.
JPU juga menghadirkan dua staf terdakwa Babur Rahman, Triono Novanto dan Abdul Hakiki.
Herpin Hadad menyebut, terdakwa menyebut jika saksi Zainur Rahman ikut bekerja sama untuk mengerjakan proyek renovasi Pasar Pragaan.
• Bawaslu Pamekasan Gandeng PWI Awasi Pelaksanaan Pemilu 2019, Berharap Berjalan Kondusif dan Aman
"Namun pada saat saksi Zainur Rahman dimintai untuk membenarkan, mengaku hanya penyedia tukang," kata Herpin Hadad.
Namun, Zainur Rahman membantah jika dirinya terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
"Bukti tersebut dibantah oleh saksi Zainur Rahman," ujarnya.
• Pendaftaran SNMPTN 2019 Diberlakukan Pola Ganjil-Genap Berdasarkan NISN, Berikut Polanya