Kasus Jaring Sarkak, Polisi Air Kalianget Sumenep Sebut Masih Dalam Proses Pembuktian

Massa nelayan Kecamatan Dungkek minta bebaskan empat orang nelayan asal kecamatan Dungkek yang ditahan oleh massa nelayan Kecamatan Talango-Kalianget,

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/ALI HAFIDZ SYAHBANA
Kasatpol Air Kalianget Akp Ludwi Yarsa Pramono saat ditemui didepan Dinas Perikanan Sumenep. Selasa (19/2/2019). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Massa nelayan Kecamatan Dungkek minta bebaskan empat orang nelayan asal kecamatan Dungkek yang ditahan oleh massa nelayan Kecamatan Talango-Kalianget, Selasa (19/2/2019).

"Kalau memang empat orang nelayan kami dibenarkan bersalah, maka jangan salahkan kami jika melakukan hal yang sama," kata Adam perwakilan nelayan Kecamatan Dungkek.

Padahal pengakuan Adam, tiga hari sebelum ditangkap oleh massa, nelayan yang bekerja asal Kecamatan Dungkek itu ditabrak oleh nelayan persatuan nelayan Kecamatan Talango - Gapura itu.

Prabowo Sebut Indonesia Mengalami Gejala Kleptokrasi: Bukan Pesimis, Saya Ingin Mengubah Hal Ini

Gerojok Bantuan Rp 10 Miliar ke Petani Madura, Menteri Pertanian Sebut Bukan Kabinet Penebar Janji

Dulu Ngaku Dukung Jokowi, Kini Rais Am Thoriqoh Syathoriyah Indonesia Dukung Prabowo, ini Alasannya

"Bahkan kedua harinya lagi nelayan kami dihadang dan ditabrak. Dan ketiga harinya kemarin nelayan kami ditangkap maasa nelayan Kecamatan Talango - Gapura," ngakunya.

Terkait tuduhan nelayannya mengenai jaring dan bubu milik nelayan Talango - Gapura itu, menurutnya tak terbukti, karena posisi nelayan Kecamatan Dungkek saat itu berada di tengah laut.

Kasatpol Air Kalianget Akp Ludwi Yarsa Pramono mengatakan, empat nelayan yang ditangkap oleh massa Kecamatan Talango - Kalianget masih dalam proses pembuktian.

"Kita melakukannya sesuai prosedur, dan mengumpulkan bukti dulu," kata Ludwi saat ditemui Tribunmadura.com.

Ludwi mengaku secepatnya akan memproses hal tersebut.

"Empat nelayan itu bukan ditahan, tapi mengacu ke pembuktian," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved