Berita Pamekasan
Pembuatan RPJMD Kabupaten Pamekasan Dinilai Tak Serius, DPRD Pamekasan Tolak Mengesahkan, Alasannya?
DPRD Pamekasan menolak mengesahkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang diajukan Bupati Pamekasan Baddrut Tamam lantaran dianggap m
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - DPRD Pamekasan menolak mengesahkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang diajukan Bupati Pamekasan Baddrut Tamam lantaran dianggap masih bermasalah.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Suli Faris, Jumat (22/2/2019).
Menurutnya, data yang digunakan di dalam RPJMD masih data tahun 2016.
• Dorong UMKM Jatim, Gubernur Jatim Khofifah Minta BPOM Dekatkan Pelayanan Diantaranya di Pamekasan
• Masa Penahanan Vanessa Angel di Polda Jatim Diperpanjang Menjadi 40 Hari
• Facial Microdermabrasi di Larissa Aesthetic Center, Perawatan Hilangkan Bekas Jerawat dan Bopeng
Bahkan, ada penyajian data tahun 2014. Padahal, hasil RPJMD akan digunakan selama lima tahun ke depan dalam pemerintahan Bupati Pamekasan Baddrut Tamam dan Wakil Bupati Pamekasan Raja'e.
“Seharusnya data yang disajikan data terbaru," katanya kepada sejumlah media, Jumat (22/2/2019).
Suli Faris mencontohkan, data inflasi yang disajikan masih tahun 2014.
Data pengangguran menggunakan data 2015. Kemudian, kondisi usaha ekonomi masyarakat desa atau kelurahan masih tahun 2016.
• T-cash Berubah Jadi LinkAja Mulai Februari 2019, Layanan dan Fiturnya Makin Lengkap
• Arema FC Vs Persib Bandung, Miljan Radovic Optimistis Mampu Bungkam Tuan Rumah di Kandangnya Sendiri
• Penemuan Mayat Wanita di Kebun Jagung Gegerkan Warga Gresik, Polisi Sebut Korban Asal Yogyakarta
Data IPM juga tahun 2016. Bahkan, angka kemiskinan masih pakai data tahun 2016.
"Data yang disajikan tidak ada yang baru. Padahal, data itu sangat vital. Saya menilai, pembuatan RPJMD ini tidak serius," jelas Suli Faris.
Suli Faris menambahkan, jika nanti ada program Pemkab Pamekasan yang berkaitan dengan pengentasan kemiskinan tahun 2020 dan masih menggunakan data 2016, maka ada lompatan data selama dua tahun lebih yang terabaikan.
"Kami minta bupati memperbaiki dokumen RPJMD. Kami tidak akan mengesahkan RPJMD yang datanya bermasalah," tegasnya.
Sedangkan menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pamekasan, Rahmad Kurniadi Suroso, data yang dimasukkan di dalam RPJMD tidak harus data terbaru.
Data tiga tahun terakhir masih bisa dimasukkan dalam RPJMD.
"RPJMD tentang masa depan. Maka perlu kondisi masa lalu sebagai acuan. Data yang disajikan, minimal tiga tahun terakhir," terang Rahmad.
Bahkan Rahmad berharap, DPRD Pamekasan segera merampungkan pembahasan RPJMD agar segera disahkan. Sehingga, pihak eksekutif juga tidak terlalu lama menunggu selesainya RPJMD.