Berita Sampang

Bawaslu Sampang Siap Sanksi Oknum yang Sengaja Hilangkan Hak Pilih Orang Lain pada Pemilu 2019

Sanksi berupa pidana paling lama dua tahun bagi siapa saja yang mengganggu dan menghalangi orang lain menggunakan hak pilih.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sampang, Yunus Ali Ghafi di gudang pelipatan surat suara Jalan Makboel, Kabupaten Sampang, Selasa (26/2/2019). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sampang, Yunus Ali Ghafi menegaskan, siapa saja yang dengan sengaja menghilangkan hak pilih orang lain pada Pemilu 2019, maka akan berurusan dengan hukum.

Yunus Ali Ghafi menyebut, ada sanksi berupa pidana paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta bagi siapa saja yang mengganggu dan menghalangi orang lain untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu 2019.

"Itu tercantum di pasal 150," ujar Yunus Ali Ghafi, Selasa (26/2/2019).

Angka Kasus Peredaran Narkoba Meningkat, HMI Cabang Pamekasan Soroti Kinerja Pemkab Pamekasan

"Semua orang yang menghalang-halangi seseorang menggunakan hak pilihnya, melanggar undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," imbuhnya.

Yunus Ali Ghafi berharap, semua masyarakat Kabupaten Sampang datang ke TPS untuk meramaikan dan menyukseskan Pemilu serentak.

Komisioner KPU Kabupaten Sampang Divisi Perencanaan dan Data, Addy Imansyah menambahkan, dirinya memastikan tidak akan ada masyarakat yang melakukan golput.

Kebakaran di Mojokerto, Api Lahap Rumah dan Bengkel Milik Warga saat Subuh, Tak Ada Korban Jiwa

Addy Imansyah menyebut, KPU Sampang sudah menerjunkan 10 sekmen Relawan Demokrasi untuk mensosialisasikan Pemilu 2019.

"belakangan ini sedang gencar-gencarnya melakukan sosialisasi lewat 10 sekmen Relawan Demokrasi yang lansung terjun ke lapangan dan melakukan himbauan kepada masyarakat," jelasnya.

Manager Madura FC Minta Hidayat Buka Suara Soal Nama Lain yang Terlibat Kasus Pengaturan Skor

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved