Lagi Asyik Tunggu Pelanggan, Pengedar Sabu yang Ternyata Sudah Jadi Incaran ini Ditangkap Polisi

Polisi Jombang meringkus Agus Supriyanto (27), warga Desa/Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, tersangka pengedar sabu, pertigaan Jalan Desa Pesantre

Penulis: Sutono | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/SUTONO
Tersangka sabu Agus Supriyanto. 

TRIBUNMADURA.COM, JOMBANG- Polisi Jombang meringkus Agus Supriyanto (27), warga Desa/Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, tersangka pengedar sabu, pertigaan Jalan Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, tersangka sudah beberapa waktu lamanya menjadi target operasi (TO) polisi karena keberadaannya sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Menurut Mukid, penangkapan tersangka yang sehari-hari buruh serabutan ini terjadi Kamis (28/2/2019). Bermula dari laporan masyarakat. Ternyata, laporan mengarah kepada tersangka yang sudah menjadi TO polisi.

KPU Kota Blitar Temukan 1.796 lembar Surat Suara Pemilu Rusak, DPRD Kota Blitar Paling Banyak

Jalin Kerjasama dengan Pemkot Malang, Gojek Akan Bina UMKM dan Dukung Program Smart Digital City

Ahmad Dhani Tolak Perpanjangan Masa Tahanan, Kuasa Hukum Sebut Ada Perampasan Kemerdekaan

Tanpa membuang waktu, petugas segera menyelidiki lokasi berdasarkan informasi yang dikantonginya. Begitu polisi mendapati gerak-gerik tersangka yang mencurigakan karena sedang menunggu pelanggan, petugas menggrebek serta menggeledahnya.

"Saat kita grebek, tersangka tak bisa mengelak begitu kita menemukan barang bukti yang ada pada tersangka," kata AKP Mukid, kepada surya.co.id (TribunMadura.com network), Jumat pagi (1/3/2019).

Barang itu berupa 1 plastik klip berisi 2 paket Sabu-sabu yang terbungkus pada kertas grenjeng. Masing-masing dengan berat kotor 0,46 gram dan 0,06 gran,"

Selain itu juga 1 unit buah ponsel merek Lenovo warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp 50 ribu, turut diamankan petugas sebagai barang bukti. Selanjutnya, tersangka digelandang ke Mapolres Jombang, untuk proses hukum selanjutnya.

"Saat ini kami masih mengembangkan untuk membongkar jaringan yang berkaitan dengannya. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Moch Mukid. (Sutono)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved