Berita Sumenep
Sering Lakukan Transaksi Sabu, Pria ini Diringkus Polisi, Akui Dipasok dari Pamekasan
Setelah kemarin Polres Sumenep melakukan press release ungkap 28 kasus narkoba selama Januari - Februari, kini Wasil Bahri, (25) asal Dusun Masjid De
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Setelah kemarin Polres Sumenep melakukan press release ungkap 28 kasus narkoba selama Januari - Februari, kini Wasil Bahri, (25) asal Dusun Masjid Desa Bandungan, Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan juga diringkus Polisi akibat tersangkut kasus Narkoba. Selasa, (5/3/2019) pukul 16.00 WIB.
Polisi menahan pria lulusan pendidikan SMK di sebuah kamar rumah milik warga, Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru Kabuoaten Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep Akp Mohamad Heri menceritakan proses penangkapannya, pertama karena ada informasi Masyarakat, jika tersangka sering melakukan transaksi Narkoba di wilayah Kecamatan Rubaru.
• Resmikan Rumah Aspirasi Rakyat #01, Tim Jokowi-Maruf Amin di Jatim Akan Langsung Serang Basis Lawan
• Jelang Persib Bandung Vs Persebaya Surabaya, Bonek Mulai Padati Stasiun Gubeng Dengan Tujuan Bandung
• Partai Golkar Minta KPU Gandeng RT dan RW untuk Efisiensi Sosialisasi Pemilu 2019
"Setelah Satreskoba melakukan penyelidikan intensif tersangka, dan benar kalau tersangka Wasil Bahri memasuki sebuah rumah di TKP untuk melakukan transaksi Narkotika, maka petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan," kata Heri.
Itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berada diatas lantai kamar rumah milik warga Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep yang hendak ditimbang oleh terlapor.
Setelah ditunjukan terlapor kata Heri mengatakan, dia mengakui bahwa saabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari orang berinisial AZ, asal Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.
Sementara BB yang berhasil disita Polisi dari tersangk, diantaranya 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis shabu berat kotor ± 2,67 gram. 1 (satu) buah HP merk Sony Ericson warna putih.
Dan juga 1 (satu) lembar uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar uang masing-masing Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebagai imbalan pembelian sabu. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario No. Pol: M-6872-BC warna putih kombinasi hitam.
"Tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentangg Narkotika," katanya.