Kasus Ahmad Dhani

Ahmad Dhani Minta Jam Sidangnya di PN Surabaya Diundur Karena Kehilangan Waktu Besuk di Medaeng

Dalam sidang lanjutan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ahmad Dhani meminta keringanan atas waktu persidangan.

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/SYAMSUL ARIFIN
Ahmad Dhani usai jalani sidang menuju mobil tahanan, dia mengaku konser akan kembali digelar pada 30 Maret 2019 mendatang. 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Dalam sidang lanjutan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ahmad Dhani meminta keringanan atas waktu persidangan.

Keringanan tersebut diminta Dhani yang biasanya sidang dijadwalkan pagi, namun Dhani meminta pada sidang selanjutnya menjadi siang.

Dhani meminta kepada Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriono, Dhani mengaku jika sidang digelar sejak pagi hingga siang, pihaknya mengaku kehilangan jam besuk dari keluarganya.

Proyek Pembangunan Jalan Tol di Jatim Ternyata Banyak Berdiri Diatas Situs Purbakala, Ini 3 Faktanya

Lampu Pagar di Lapangan Wijaya Kusuma Sampang Dicuri, Pencuri Juga Ambil Pengaman Lampu dan Kabel

BPBD Sebutkan Sudah Terdapat 145 Bencana Alam Terjadi di Sumenep Dalam 4 Bulan Terakhir

"Bila sidang digelar sejak pagi, maka di Hari Selasa dan Kamis saya tidak dibesuk. Karena saya punya jam besuk hanya Senin dan Rabu, Jumat libur. Kasihani saya majelis Hakim," pinta Dhani,

Mendengarkan permohonan Dhani, Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono mengaku bisa memahami.

"Saya bisa memahami, kalau begitu sidang kita mulai pukul 13.00 WIB. Tolong Jaksa diatur teknisnya, tapi jangan molor ya," jawab ketua majelis Anton.

Sebelumnya, akibat kasus pencemaran nama baik video Vlog idiot, Dhani dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Syamsul Arifin)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved