Berita Sumenep
Total KPPS Pemilu 2019 Sebanyak 30.205 Anggota, Setiap Orang Diberi Upah RP 500 Ribu
Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-118/MK.02/2016 tentang Penetapan Standar Biaya Honorarium Tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden,
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-118/MK.02/2016 tentang Penetapan Standar Biaya Honorarium Tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, serta Tahapan Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, Wali Kota Serentak.
"Honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak jauh berbeda dengan honor yang diterima pada Pemilu lima tahun lalu, yakni sekitar Rp. 500 ribu per orang," kata Ketua KPU Sumenep Abd Waris pada Tribunmadura.com. Selasa, (12/3/2019).
• Penjual Bakso Beli Smartphone Harga Murah, Malah Ditangkap Polisi Karena Dugaan Penadah HP Curian
• Intiland dan Tribun Jatim Network Berbagi dan Jajaki Kolaborasi
• Inilah Wujud Asli Pikachu di Dunia Nyata, Ternyata Tergolong Hewan Langka, Simak Fakta Unik Lainnya
Pria asal Kecamatan Gapura itu memaparkan, jika Pemilu 2019 ini, tercatat untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) mencapai 4.315 TPS.
Sedangkan untuk panitia per TPS katanya, dibutuhkan 7 orang atau 30.205 anggota KPPS.
"Itu se - Kabupaten Sumenep," katanya.
Menurutnya, Pemilu kali ini berbeda dengan Pemilu 2014 lalu, karena selain akan memilih Anggota DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD, juga akan dilakukan pemilihan Presiden dan Wakil Presdien.
"Jadi kami hanya menjalankan tugas saja," tuturnya.