Berita Sumenep

Tertangkap Basah Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Warga Ganding Ini Tak Berkutik saat Digrebek Polisi

Satresnarkoba Polres Sumenep kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
istimewa/ Polres Sumenep
KASUS NARKOBA: A (29), warga Dusun Polay Barat Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding Sumenep ini tak berkutik saat ditangkap polisi karena kasus narkoba pada Sabtu (4/10/2025) pukul 13.15 WIB 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Satresnarkoba Polres Sumenep kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Seorang pria berinisial A (29), warga Dusun Polay Barat Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding Sumenep ini ditangkap saat berada di area tanah tegalan Desa Gadu Barat pada Sabtu (4/10/2025) pukul 13.15 WIB.

"Petugas menemukan dua poket plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di bungkus rokok dan di balik silikon handphone milik pelaku," ungkap Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas pada Senin (6/10/2025).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, berupa sabu dengan berat netto 0,15 gram, satu unit handphone merek Realme warna biru, satu bungkus rokok, satu sendok sabu dari sedotan plastik, serta sepeda motor Yamaha Gear warna putih bernopol M-4954-XB.

AKP Widiarti S menyebutkan, bahwa dari hasil pemeriksaan awal, terlapor mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang saat ini sudah berstatus tersangka.

"Kini, pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka A kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman maksimal yang menanti yakni 20 tahun penjara," ungkapnya.

 
 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved