Berita Malang
Spesialis Maling Ternak Sapi dan Kambing di Malang Ditangkap, Dilumpuhkan saat Berusaha Kabur
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat, yang mengetahui adanya tindak pencurian sapi di wilayahnya.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Jajaran Unit Reskrim Polsek Turen menggagalkan upaya pencurian hewan ternak sapi dan kambing di Desa Undaan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Kamis (14/3/2019) dini hari.
Kapolsek Turen, Kompol Adi Sunarto menjelaskan, terdapat dua tersangka yang ditangkap akibat pencurian kali ini.
Mereka di antaranya Ponidi (44) warga Desa Turen, Kecamatan Turen dan Suyono (46) warga Desa Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigara, Kota Probolinggo.
• Merantau ke Lumajang, Pria Asal Situbondo Ini Curi Kambing Warga, Terciduk Pemilik saat Beraksi
"Modusnya pelaku mengambil satu ekor sapi jantan jenis limosin dengan merusak pintu kandang," terang Kompol Adi Sunarto, Kamis (14/3/2019) siang.
Kompol Adi Sunarto menambahkan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat, yang mengetahui adanya tindak pencurian sapi di wilayahnya.
"Kemudian kami datang ke lokasi untuk melakukan penyisiran di Desa Undaan dibantu oleh warga. Lalu meluas sampai lokasi di persawahan di desa sebelah yakni Desa Sawahan," jelas Kompol Adi Sunarto.
"Kemudian kami berpapasan dengan pelaku dan langsung kami hadang. Karena pelaku ketahuan, sapi yang hendak dicuri ditinggal begitu saja oleh pelaku," sambung dia.
• Dinsos Sampang Imbau Masyarakat Penerima Manfaat PKH Tak Cabut Stiker Penanda di Rumah
Saat hendak digelandang menuju kendaraan polisi, pelaku Ponidi berusaha melarikan diri, hingga akhirnya terpaksa dilumpuhkan.
"Pelaku sudah beraksi di beberapa tempat seperti Bululawang, Turen dan Sumawe. Dan pada saat kami keler, pelaku sempat melarikan diri (Ponadi) dan akhirnya kami lumpuhkan," jelasnya.
Berdasarkan penyelidikan sementara, Kompol Adi Sunarto menerangkan, sudah ada 12 TKP pencurian yang sudah dilakukan oleh pelaku.
Dari penangkapan ini, pplisi berhasil mengamankan barang bukti satu ekor sapi jenis limosin, satu unit truk dengan nopol N 1982 UR, satu senjata tajam jenis golok, dan 8 buah tali tampar.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dan UUD darurat," tutupnya.
• 130.000 Keluarga Penerima Manfaat di Sampang Dapat BPNT, Bantuan Berupa Beras dan Telur
Sementara itu, tersangka Ponidi berdalih, dirinya terpaksa melakukan pencurian sapi karena terdesak pembayaran utang yang tak kunjung dibayarkannya.
"Saya punya utang Rp 6 juta ke teman saya. Kemudian juga kepepet kebutuhan anak dan istri," ungkap ayah satu anak yang bekerja sebagai tukang kayu itu.
Ponidi biaa menjual sapi curian seharga Rp 35 juta, sedangkan kambing curian dijual seharha Rp 1 sampai Rp 2 juta rupiah.
"Pernah saya lari ke Probolinggo untuk sembunyi. Sekarang saya menyesal," ungkapnya. (ew)
• Polisi Tetapkan Guru IM sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Siswa SDN Kauman 3 Kota Malang