Berita Malang
Polisi Tetapkan Guru IM sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Siswa SDN Kauman 3 Kota Malang
IM resmi menjadi tersangka setelah polisi menggelar perkara di Polres Malang Kota, Selasa (12/3/2019).
Penulis: Benni Indo | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, MALANG – Polisi menetapkan IM sebagai tersangka kasus pencabulan siswa di SDN Kauman 3 Kota Malang.
IM resmi menjadi tersangka setelah polisi menggelar perkara di Polres Malang Kota, Selasa (12/3/2019).
“Untuk perkembangan saat ini sudah ada gelar perkara dan IM sebagai tersangka di tingkat penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Rabu (13/3/2019).
• Diduga Kerja Sama Buat Situs Judi Online, Tujuh WNA Tiongkok Terancam Dideportasi dari Indonesia
"Kemarin sudah gelar perkara terkait peningkatan status dari terlapor menjadi tersangka,” sambung dia.
Untuk ditahan atau tidaknya, polisi akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap tersangka.
Direncanakan, dalam pekan ini, IM bisa diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.
“Kami akan lakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Nanti kita lihat di pemeriksaan. Penyidik memiliki asumsi dilakukan penahanan,” ujarnya.
• Ayah Hamili Putri Kandung hingga Melahirkan 2 Anak Kembar, Korban Dititipkan ke Panti saat Hamil Tua
AKP Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan, setelah gelar perkara disepakati capaian penyidik untuk menetapkan IM sebagai tersangka.
Hal itu setelah penyidik menyepakati bahwa penentuan alat bukti, keterangan saksi dan korban, hasil visum, dan petunjuk sudah cukup.
Dalam pemeriksaan nanti, polisi akan mempertimbangkan apakah IM berpotensi untuk mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti, melarikan diri, serta tidak kooperatif.
Jika empat aspek itu dinilai berpotensi, ucap AKP Komang Yogi Arya Wiguna, maka IM akan ditahan.
• Anak dan Ibu Kompak Jadi Bandar Narkoba di Malang, Kepala Keluarganya Dipenjara Karena Kasus Sama
“Pemeriksaan tersangka akan dilihat di sana, penyidik akan mengambil tindakan. Yang jelas, jika bisa minggu ini ya minggu ini," tegas AKP Komang Yogi Arya Wiguna.
"Kami juga tengah menyempurnakan berkas dalam rangka pemerisaksaan beberapa saksi. Doakan saja minggu ini sudah bisa kami lakukan pemeriksaan tersangka,” sambungnya.
Menurut AKP Komang Yogi Arya Wiguna, sejauh ini IM masih dinilai kooperatif, namun penyidik tetap akan melakukan pertimbangan saat pemeriksaan nanti.
• Wakil Wali Kota Bengkulu Kunjungi Mall Pelayanan Publik Pamekasan untuk Studi Pengkajian
“Pada saat pemeriksaan, kami juga akan lakukan pertimbangan. Yang jelas belum bisa kami ketahui bisa ditahan atau tidak. Tidak menutup kemungkinan dilakukan penahanan jika diperlukan,” paparnya.