Berita Tuban
Ini Denda Bagi Wajib Pajak Pribadi dan Badan Hukum Jika Telat atau Tidak Melapor SPT
SPT 2018 untuk pribadi dimulai awal Januari hingga akhir Maret 2019, sedangkan untuk badan hukum dimulai Januari hingga akhir April 2019.
Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Wajib pajak, baik pribadi maupun badan hukum, perlu memanfaatkan sisa waktu Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2018, untuk melaporkan penghitungan hasil dan atau pembayaran pajak.
SPT 2018 untuk pribadi dimulai awal Januari hingga akhir Maret 2019, sedangkan untuk badan hukum dimulai Januari hingga akhir April 2019.
Jika sampai telat melapor atau bahkan tidak melaporkan SPT, wajib pajak akan mendapat denda sesuai ketentuan berlaku.
• Kisah Juara II Olimpiade PAI di Pamekasan, Hidup Sebatang Kara usai Ditinggal Mati Ibu & Pergi Ayah
Kasi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Tuban, Binanto Suryono mengatakan, wajib pajak baik pribadi maupun badan hukum yang telat melapor atau tidak melapor, akan didenda.
Untuk wajib pajak pribadi yang telat melapor, maka didenda Rp 100 ribu, sedangkan untuk yang berbadan hukum didenda Rp 1 juta.
"Ya kalau telat atau tidak lapor maka akan didenda sesuai ketentuan, nanti dendanya akan dikirim ke alamat wajib pajak," ujar Binanto Suryono, Senin (18/3/2019).
Binanto Suryono menjelaskan, untuk saat ini jumlah wajib pajak di KPP Pratama secara total ada 20 ribuan.
• BLACKPINK Dikabarkan Comeback Waktu Dekat, YG Entertainment Beri Konfirmasi Pembuatan Video Musik
Rinciannya untuk wajib pajak pribadi ada sekitar 16400-an, kemudian untuk yang badan hukum ada 3700-an.
Binanto Suryono menuturkan, dari jumlah total tersebut masih banyak yang belum melaporkan SPT.
Data terakhir menyebut, untuk wajib pajak pribadi baru 7500 an yang melapor, masih kurang 8 ribuan.
• Komisi I DPRD Desak Inspektorat Beri Sanksi Tegas Oknum Kadis Pemkab Sumenep yang Selingkuh
Sedangkan untuk badan, yang melapor baru ada sekitar 1 ribu, masih kurang 2700 an.
"Masih banyak yang belum melapor, sehari ada 300 an wajib pajak yang lapor di kantor," kata Binanto Suryono.
"Silakan dimanfaatkan sisa waktu yang ada untuk mengindari sanksi keterlambatan," pungkasnya.(nok)
• Banjir di Jawa Timur, Dinas Pertanian Jatim Catat 5937 Hektar Sawah Rusak dan Puso