Berita Sumenep

Terungkap Wanita yang Digerebek dengan Oknum Kadis di Pemkab Sumenep Diduga Caleg Dapil 4 Sumenep

Oknum kadis tersebut digerebek istri sah saat sedang berduaan dengan seorang wanita, yang diakuinya sudah dinikahi secara siri.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Facebook
Unggahan Facebook dugaan oknum Kadis di Sumenep diciduk istri bersama wanita lain 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Belum lama ini, publik Kabupaten Sumenep dihebohkan dengan tertangkapnya oknum kepada dinas di lingkungan Pemkab Sumenep oleh istri sah.

Oknum kadis tersebut digerebek istri sah saat sedang berduaan dengan seorang wanita, yang diakuinya sudah dinikahi secara siri.

Namun fakta lain, wanita yang disebut sebagai istri siri oknum kadis merupakan Caleg Pemilu 2019.

Program TMMD ke-104 Kodim 0827 Sumenep, Personel TNI Bedah Rumah Warga Miskin di Desa Larangan Kerta

Data yang dihimpun TribunMadura.com menyebut, wanita tersebut merupakan Caleg dapil 4 Sumenep.

Dapil 4 Sumenep meliputi daerah Kecamatan Dasuk, Ambunten, Rubaru, dan Kecamatan Pasongsongan.

Bupati Sumenep, Abuya Busyro Karim berjanji, akan memberikan sanksi tegas kepada oknum kadis tersebut jika terbukti bersalah.

"Tunggu saja. Kalau disebut sekarang kan tidak kejutan, tunggu saja lah, sabar," kata Abuya Busyro Karim.

Brigjen TNI Candra Wijaya Ziarah ke Makam Para Raja Sumenep di Asta Tinggi, Beri Apresiasi Pendahulu

Sementara itu, Kasatpol PP Sumenep, Fajar Rahman menyebut, oknum kadis itu tidak mengantongi surat nikah.

Fajar Rahman mengatakan, pelaku hanya menunjukan surat keterangan yang ditulis bahwa telah dinikahkan oleh seorang kiai dan ditandatangani oleh saksi dan istri mudanya.

"Kami hanya sebatas itu. Selebihnya inspektorat dan BKD," kata Fajar Rahman.

Untuk diketahui,Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.

TMMD ke-104 Kodim 0827 Sumenep, Ibu-Ibu Bantu Prajurit TNI Bangun Jalan di Desa Larangan Kerta

Dalam PP tersebut dinyatakan bahwa seorang PNS boleh melakukan pernikahan lagi dengan syarat mendapat izin istri pertama.

Selain itu, seorang PNS jika ingin menikah lagi juga harus mendapat izin dari pejabat berwenang, yakni Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep.

Dalam Pasal 4 PP ayat 1 disebutkan bahwa PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved