Berita Sampang
Total 482 Calon Jamaah Haji di Sampang Dijadwalkan Berangkat Pada Tahun ini
Tercatat calon jamaah haji pada tahun 2019 Kabupaten Sampang sebanyak 482 orang.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Tercatat Calon Jamaah Haji (CJH)pada tahun 2019 Kabupaten Sampang sebanyak 482 orang.
Jumlah 482 tersebut merupakan jumlah kuota pemberangkatan calon jamaah haji tahun ini di kabupaten Sampang yang sudah ini ditentukan oleh Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi jawa timur.
"Setiap tahun kuotanya ditentukan kemenag Jatim, tahun ini Sampang mendapatkan kuota sebangak 482 orang" kata Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementrian Agama Sampang Fathurrahman saat di temui di ruangannya, Kamis (21/3/2019).
• Kurang Satu Bulan Pemilu 2019 Digelar, Sejumlah APK di Sampang Dirusak Oknum Tak Bertanggungjawab
• Sampang Masuk Zona Merah Pemilu, Polres Sampang Minta Bantuan Pengamanan 599 Personil Polda Jatim
• Pelipatan dan Penyortiran Surat Suara Rampung, KPU Pamekasan Temukan 1.471 Surat Suara Rusak
Terkait jadwal pemberangkatan calon jamaah haji Kabupaten Sampang di tahun 2019, Kementrian Agama (Kemenag) Sampang masih belum bisa menentukan.
Fathurrahman, menjelaskan pihaknya masih menunggu jadwal pemberangkatan yang masih di lotre oleh pihak Provinsi.
"Tapi secara global insyallah jadwal pemberangkatan di surabaya dan sekitarnya pada kloter pertama itu jatuh di tanggal 6 Juli 2019," ujarnya.
"Namun, di kloter atau pada tanggal tersebut belum tentu bagian pemberangkatan jamaah calon jamaah haji Kabupaten sampang, kan kita belum di bagi untuk jatuh di kloter berapa," tambahnya.
Terkait masa pelunasan biaya haji, Kemenag Sampang sudah memplubikasikan bahwa jatuh pada tanggal 19 Maret sampai 15 April 2019.
Fathurrahman pun menuturkan Sebelum melakukan pelunasan calon jamaah haji harus melalui dua tahapan kesehatan.
"Kalau misalkan tim kesehatan menentukan bahwa orang tersebut tidak berhak untuk berangkat haji karena kondisi yang tidak memungkinkan maka dia tidak berhak untuk melunasi. Hingga saat ini ada 3 orang yang masih belum melakukan tahapan tersebut karena masih ada diluar negeri" tutupnya.