Berita Malang
Pemuda 15 Tahun di Malang Nekad Curi Ponsel Milik Tetangganya, Hasil Curian untuk Jajan dan Main PS
Mengetahui rumah pemilik sedang lengang, tersangka tak ragu untuk menggasak ponsel tersebut.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - AM (15) warga Desa Belung, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, ditangkap polisi, Rabu (27/3/2019) dini hari.
Ia ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Poncokusumo karena melakukan pencurian.
"Dia kami tangkap di rumahnya. Karena usianya masih di bawah umur, usai diperiksa langsung kami limpahkan ke UPPA Polres Malang," terang Kapolsek Poncokusumo, AKP Okta Panjaitan, ketika dikonfirmasi, Rabu (27/3/2019).
• Bayi Sapi Bermata Tiga di Jombang, Pemilik Tak Mau Jual karena Berharap Ternaknya Bisa Bawa Berkah
AKP Okta Panjaitan menjelaskan, AM melakukan aksi pencurian di rumah tetangganya bernama Anang Wahyudi.
Di sana, tersangka mengambil dua unit ponsel yang sedang dicharger oleh korban.
Menurut AKP Okta Panjaitan, tersangka masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang.
Mengetahui rumah pemilik sedang lengang, tersangka tak ragu untuk menggasak ponsel tersebut.
• Perhitungan Surat Suara PAW Kades Gunung Maddah Sampang Ricuh, Saksi Nekad Pecahkan Kotak Suara
Usai melakukan pencurian, tersangka langsung melarikan diri.
Menyadari dirinya mengalami kehilangan, korban lantas melapor ke Polsek Poncokusumo.
Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka di rumahnya.
"Diduga tersangka tidak hanya mencuri di rumah Anang Wahyudi," ungkap AKP Okta Panjaitan.
• Penemuan Mayat di Sidoarjo, Seorang Wanita Tewas Bersimbah Darah dengan Pisau Dapur Menancap di Dada
Kepada penyidik Unit PPA Polres Malang, AM mengakui telah melakukan pencurian.
Ia juga mengaku, sebelumnya pernah beraksi serupa di beberapa lokasi dengan menyasar barang berharga.
"Saya nekad mencuri karena uangnya selain untuk jajan, juga bermain game play station," tutur AM. (ew)
• Pemilu 2019, Polres Pamekasan Gelar FGD Satgas Nusantara, Ali Maschan Moesa dan Saad Ibrahim Hadir