Rumah Politik Jatim
Antrean Pemohon Tampak Mengular, Faktor Jarak Jadi Alasan Mengurus Formulir A5 di KPU Kota Surabaya
Antrean pemohon pengurusan formulir A5 mengular di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya di Jalan Aditya Warman Surabaya, Selasa (9/4/2019).
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Antrean pemohon pengurusan formulir A5 mengular di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya di Jalan Aditya Warman Surabaya, Selasa (9/4/2019).
Pemilih di perantauan yang tidak bisa pulang ke kampung halaman saat Pemilu masih bisa mengurus formulir A5 hingga besok (10/4/2019).
Para pemilih perantauan dari berbagai kota masih mengantre sembari membawa persyarakatan seperti KTP, KK dan surat keterangan kerja.
• BREAKING NEWS - Wali Kota Malang Sutiaji dan Pejabat Pemkot Diperiksa KPK Soal Korupsi APBD-P 2015
• LINK LIVE STREAMING Persebaya Surabaya Vs Arema FC pada Leg Pertama Final Piala Presiden 2019
• WNA Malaysia Tersangka Kurir Sabu Hanya Tertunduk Melihat Kiloan Narkoba Dimusnahkan di Polda Jatim
Satu diantaranya, Martha Djara Amira (25) yang rela mengantre sejak sekitar pukul 10.00 WIB untuk mengurus formulih pemindahan pencoblosan pemilu 2019 di Surabaya.
Dirinya telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Ngada, Nusa Tenggara Timur.
"Saya belum bisa pulang karena libur kerja hanya satu hari dan rumah terlalu jauh," kata Martha di depan KPU Kota Surabaya, Selasa (9/4/2019).
Martha mengaku sudah mengetahui adanya perpanjangan pengurusan formulir A5 hingga besok (10/4/2019).
"Kemarin belum diperpanjang belum sempat mengurus, ya sudah tau dan baru bisa mengurus hari ini tapi masih mengantre," katanya.
Perempuan pekerja admin sales ini akan memanfaatkan formulir A5 untuk menggunakan hak suaranya di TPS daerah Sawahan Surabaya. (Nur Ika Anisa)