Berita Pamekasan
Tolak Pasar Modern di Pamekasan, Aktivis Lingkar Studi dan Advokasi Kebijakan Publik Turun ke Jalan
Tolak Pasar Modern di Pamekasan, Aktivis Lingkar Studi dan Advokasi Kebijakan Publik Turun ke Jalan.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Mujib Anwar
Tolak Pasar Modern di Pamekasan, Aktivis Lingkar Studi dan Advokasi Kebijakan Publik Turun ke Jalan
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Lingkar Studi dan Advokasi Kebijakan Publik (LSAKP) melakukan aksi di depan Gedung DPRD Pamekasan, di Jalan Kabupaten Nomor 07, Pamekasan, Kamis (11/4/2019).
Aksi dilakukan sebagai bentuk penolakan berdirinya toko perbelanjaan modern, seperti Indomaret dan Alfamart di wilayah Pamekasan.
Koordinator Aksi, Joni Iskandar, dalam orasinya menyampaikan, pembangunan pasar modern, seperti Indomaret, Alfamart, dan lain sebagainya di Pamekasan dinilai merusak perkembangan ekonomi UKM menengah ke bawah dan pasar tradisional.
"Hentikan pembangunan pasar modern, karena itu ekonomi kapitalis dan merusak pelaku UKM menengah," tegas Joni Iskandar.
Selain itu, kata Joni Iskandar, kehadiran pasar modern dengan market power akan berdampak pada menurunnya pendapatan ritel tradisional.
"Kami meminta kepada Bupati Pamekasan untuk tidak memberikan ijin pembangunan atau pendirian Indomaret dan Alfamart dikawasan Desa maupun kecamatan," tandasnya.
• Sadis, Suami Posesif Hajar Istri Tiap Dapat Like di Facebook (FB), Rutin Disiksa Sampai Wajah Rusak
• UPDATE TERKINI, Hasil Survei Pilpres 9 Lembaga, 6 Menangkan Jokowi-Maruf 3 Unggulkan Prabowo-Sandi
• Dilaporkan Istri Soal Penganiayaan & KDRT, Begini Klarifikasi Politisi Nasdem Anggota DPRD Pamekasan
Untuk itu, LSAKP, kata Joni Iskandar minta Bupati Pamekasan transparan terkait relasi Corporate Sosial Responsibility (CSR) pusat perbelanjaan modern.
Dia juga menagih janji Bupati Pamekasan terkait penyediaan lokasi PKL dan pedagang kecil lainnya, serta mempermudah produk UMKM masuk market modern.
"Kami juga meminta anggota DPRD untuk tegas memberikan perlindungan terhadap pedagang kecil. Jika tuntutan kami tidak terpenuhi, kami tidak segan-segan melakukan aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar," kecamnya.
Tidak hanya itu, pembangunan pasar modern diduga melabrak Perda tahun 2003 tentang radius pengelolaan dan pembangunan pasar modern.
Dalam pasal tersebut disebutkan pembangunan pasar modern harus dibangun dengan jarak minimal 1000 meter atau 1KM dari pasar tradisional.
Tetapi faktanya, ada pasar modern yang dibangun di dekat pasar tradisional.
"Seperti Pasar Kolpajung, Pasar Galis, Pasar Gading Pamekasan, Pakong dan lain sebagainya," beber Joni Iskandar.