Berita Blitar

KPU Kota Blitar Bakar Ribuan Surat Suara Rusak Pemilu 2019, Hasil Sortir 5 Jenis Surat Suara

Sejumlah surat suara rusak itu merupakan hasil penyortiran dari lima jenis surat suara Pemilu 2019.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/SAMSUL HADI
Komisioner KPU Kota Blitar bersama Kapolres Blitar Kota dan Bawaslu Kota Blitar memusnahkan surat suara rusak Pemilu 2019, Selasa (16/4/2019) petang. 

TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - KPU Kota Blitar memusnahkan sebanyak 2.084 lembar surat suara Pemilu 2019 yang rusak, Selasa (16/4/2019) petang.

Sejumlah surat suara rusak itu merupakan hasil penyortiran dari lima jenis surat suara Pemilu 2019.

Pemusnahan surat suara rusak dilakukan di halaman kantor KPU Kota Blitar.

Sehari Jelang Pemilu 2019, Ratusan Tabloid Berisi Visi-Misi Prabowo-Sandiaga Tersebar di Kota Madiun

Pemusnahan surat suara rusak itu disaksikan Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar dan Ketua Bawaslu Kota Blitar, Bambang Arintoko.

KPU Kota Blitar memasukkan surat suara rusak ke dalam drum lalu dibakar.

"Sesuai instruksi dari KPU pusat, surat suara rusak hasil sortir harus dimusnahkan pada H-1 pelaksanaan pemungutan suara," kata Ketua KPU Kota Blitar, Setyo Budiono.

Setyo Budiono mengatakan, pemusnahan surat suara sebenarnya bisa dilakukan dengan cara dihancurkan menjadi bubur.

Gandakan ATM Tanpa Izin, Pegawai Bank BRI Diduga Kuras Uang Nasabah hingga Rp 2 Miliar

Tetapi, karena proses itu membutuhkan waktu lama, akhirnya KPU memilih memusnahkan surat suara rusak dengan cara dibakar.

"Surat suara yang rusak kami bakar," ujarnya.

Soal pendistribusian logistik, kata Setyo Budiono, hingga Selasa sore sudah tersalurkan ke tiap kelurahan.

Dia memastikan semua logistik Pemilu 2019 sudah lengkap dan terkirim ke masing-masing kelurahan.

Viral Video Dua Pengemis di Jember Berkelahi dan Saling Jambak, Ternyata Dipicu karena Hal Ini

Setyo Budiono menyebutkan, ada logistik yang dimasukkan ke dalam kotak suara.

Logistik yang dimasukkan ke kotak suara yaitu surat suara dan alat pemungutan suara, seperti formulir untuk pemungutan suara.

Sedangkan logistik di luar kotak suara, misalnya, gambar daftar caleg tetap dan salinan daftar pemilih tetap (DPT), juga sudah terkirim ke tiap kelurahan.

"Semua logistik baik yang di dalam kotak suara dan di luar kotak suara sudah tuntas terdistribusikan ke masing-masing kelurahan," katanya. (sha)

Hukuman Bagi Kandidat Pemilu yang Kedapatan Lakukan Politik Uang, Ada Sanksi Penjara dan Denda Uang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved