Berita Malang
KPU Kota Malang Pastikan Coret Enam Caleg Pemilu 2019 DPRD Kota Malang yang Terlibat Kasus Korupsi
KPU Kota Malang mencoret enam calon legislatif (caleg) DPRD Kota Malang dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
Penulis: Benni Indo | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - KPU Kota Malang mencoret enam calon legislatif (caleg) DPRD Kota Malang dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
Namun keenam caleg yang dicoret itu masih bisa dipilih, hanya saja suaranya nanti dialilhkan ke partai.
Komisioner KPU Kota Malang Divisi Hukum, Fajar Santosa mengatakan, dicoretnya enam nama itu setelah KPU Kota Malang mengkonfirmasi putusan Pengadilan Tipikor Surabaya.
• Hadapi Persebaya pada 8 Besar Piala Indonesia, Madura United Akui Belajar Banyak dari Piala Presiden
“Kami konfirmasi ke Tipikor Surabaya dan putusan sudah inkrah. Jadi enam orang ini sudah dicoret. Baru tanggal 15 kemarin kami keluarkan nama-namanya," ujar Fajar Santosa saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/4/2019).
Enam caleg itu adalah Mulyanto dari PKB, Suparno dan Teguh Puji Wahyono dari Gerindra, Teguh Mulyono dan Areif Hermanto dari PDI Perjuangan, dan Harun Prasojo dari PAN.
Pengadilan Tipikor Surabaya memutuskan keenamnya bersalah dalam tindak pidana korupsi.
Para terpidana tidak mengajukan banding sehingga KPU Kota Malang mencoret keenam nama itu.
• KPU Kota Blitar Bakar Ribuan Surat Suara Rusak Pemilu 2019, Hasil Sortir 5 Jenis Surat Suara
Fajar Santosa menyebut, jika saja masih banding, KPU Kota Malang tidak bisa mencoret karena belum inkrah.
Menurut dia, dari 12 caleg yang terkait kasus tindak pidana korupsi baru 6 yang sudah dinyatakan inkrah.
Sementara enam lainnya masih belum ada putusan inkrah.
Keenam lainnya adalah Een Ambasari dari Gerindra, Hadi Susanto dari PDI Perjuangan, Asia Iriani dari PPP, Afdhal Fauza, dan Imam Ghazali dari Hanura serta Indra Tjahyono dari Demokrat serta Supri Hadi Wardoyo dari PAN yang telah meninggal.
• Sehari Jelang Pemilu 2019, Pendistribusian Logistik ke 91 TPS di Pulau Kangean Dipastikan Tuntas
“Sementara yang belum dicoret itu masih belum inkrah,” jelas Fajar.
Keenam mantan anggota DPRD Kota Malang ini tengah berada di masa pengadilan di Pengadilan Tipikor Surabaya dan hanya tinggal menunggu tahapan vonis saja.
Ketua Tim JPU KPK untuk kasus Kota Malang, Arif Suhermanto menjelaskan, sidang putusan mantan anggota DPRD Kota Malang yang terakhir akan dilakukan usai pencoblosan.
“Tanggal 25 rencananya” ujar Arif singkat. (Benni Indo)
• Sehari Jelang Pemilu 2019, Ratusan Tabloid Berisi Visi-Misi Prabowo-Sandiaga Tersebar di Kota Madiun