Berita Sampang

Bawaslu Sampang Sebut 3 Wilayah Berpotensi PSU Pemilu 2019 usai Temukan Pelanggaran, di Mana Saja?

Bawaslu Sampang menyebut ada tiga wilayah yang berpotensi menggelar PSU Pemilu 2019.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Kericuhan di TPS 7 di Dusun Tapaan Tengah, Desa Tapaan, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Rabu (17/4/2019). 

Bawaslu Sampang menyebut ada tiga wilayah yang berpotensi menggelar PSU Pemilu 2019

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sampang, Yunus Ali Ghafi mengungkapkan, setidaknya ada tiga wilayah di Kabupaten Sampang yang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019.

Yunus Ali Ghafi menyebut, PSU kemungkinan bisa dilakukan setelah Bawaslu Sampang menemukan pelanggaran yang terjadi pada pelaksanaan Pemilu 2019, Rabu (17/4/2019) lalu.

Menurut Yunus Ali Ghafi, pelanggaran pertama terjadi di TPS 3 Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.

Sosok Tita Oxa Anggrea, Mahasiswi Berprestasi ITS Asal Pamekasan, Beri Pesan Ini saat Hari Kartini

"Ada sekitar 90 surat suara yang tercoblos sebelum pemungutan suara dimulai," ujar Yunus Ali Ghafi kepada TribunMadura.com, Senin (22/4/2019).

Yunus Ali Ghafi memaparkan, ada 55 surat suara atas nama Hannan dari Partai Golkar, 10 atas nama Ali dari PKB, 8 atas nama  Tamar dari PKB, dan 8 dari partai Gerindra atas nama Arnudin.

Pelanggaran juga diduga terjadi di TPS 6 Desa Madupat, Kecamatan Camplong, atas bukti yang beredar video di media sosial WA yang menampilkan seseorang mencoblos seorang pasangan surat suara Pilpres 2019.

"Hasil dari klarifikasi teman-teman Panwascam Camplong yang ditemani Bawaslu Sampang, terdapat anggota KPPS atas nama Muhid yang melakukan pencoblosan surat suara Pilpres 2019 tersebut," paparnya.

Luhut Pandjaitan Mengaku Diutus Jokowi Temui Prabowo Subianto, Diminta Bahas Ini dengan Capres 02

"Ada 4 warga lainnya yang ikut serta dalam membantu melakukan kecurangan kecurangan itu, atas nama, Samsul Arifin, Mutik, Hannan, dan satu orang yang belum tahu identitasnya," imbuhnya.

Bawaslu Sampang juga menemukan kecurangan di TPS 9 Desa Rabesen, Kecamatan Camplong.

Pada temuan tersebut, diduga seorang anggota KPPS ikut serta mencoblos dari lima surat suara Pemilu 2019.

"Anggota KPPS itu atas nama Yadi, terus ada nama Marsaki yang mencoblos 10 surat sura dari lima jenis pemilihan," katanya.

Jelang PSU Pemilu 2019, Warga Masalembu Sumenep Mengaku Tak Semangat Jika Digelar Satu TPS Saja

Yunus Ali Ghafi menjelaskan, dari ketiga kejadian kecurangan itu, Panwascam masing-masing sudah mengajukan rekomendasi ke PPK untuk melakukan PSU.

Namun, dari setiap kejadian kecurangan di setiap wilayah, kata dia, menggelar PSU pada jenis surat suara yang berbeda-beda.

"TPS 3 Desa Trapang Kecamatan Banyuates melakukan PSU untuk lima jenis pemilihan dan TPS 6 Desa Madupat Kecamatan Camplong melakukan PSU hanya di Pilpres," tandasnya.

"Sedangkan TPS 9 Desa Rabesen Kecamatan Camplong melakukan PSU untuk lima jenis pemilihan," tambahnya.

Dua Mahasiswi Alami Kecelakaan di Jalur Gotekan Cangar, Motor Korban Terjun Bebas ke Dalam Jurang

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved