Berita Sumenep

Tanah Sudah Bersertifikat, Namun Malah Dipondasi dan Dipagar oleh Orang Lain

Tanah Sudah Bersertifikat, Namun Malah Dipondasi dan Dipagar oleh Orang Lain

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/ALI HAFIDZ SYAHBANA
Siti Subaidah (60), warga Dusun Saluran Air Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep saat ditemui TribunMadura.com, Rabu (1/5/2019). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Proses penanganan hukum di wilayah Polres Sumenep dikeluhkan warga, buktinya seperti yang dialami Siti Subaidah (60), warga Dusun Saluran Air Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Rabu (1/5/2019).

Pasalnya, sebidang tanah yang dibeli Siti Subaidah itu sudah dilaporkan ke SPKT II Polres Sumenep oleh Agus Hermanto (anak dari Siti Subaidah red), dengan Nomor: STPL/206/VII/2018/JATIM/RES SMP, yang ditandatangani oleh Banit SPKT II Aipda Edi Hedrmanto, pada tanggal 28 Juli 2018 lalu sampai saat ini belum jelas.

"Sampai hari ini penanganan hukumnya belum jelas, padahal terlapornya sudah jelas ada, artinya yang diduga dan terlibat dalam masalah itu," penuturan Agus Hermanto pada TribunMadura.com, Rabu (1/5/2019).

Hasil Ijtima Ulama 3: Haruskan Jokowi Didiskualifikasi dari Pilpres 2019 dan Bahas Kecurangan Pemilu

Hasil Pileg 2019 - AHMAD DHANI Berpeluang Rebut Kursi DPR Kalahkan Incumbent, Timses: 20 Ribu Suara

VIDEO VIRAL: Ada Kondom, Ini Detik-detik Bos BUMN mau Dinas Malah Tewas Usai Ngamar sama Cewek Seksi

Buntut Insiden Kapal Vietnam dan Kapal Indonesia, Youtuber Vietnam Tuduh Indonesia Pakai Trik Kotor

Awalnya kata Agus Hermanto, laporan penyerobotan lahan tanah tersebut bermula sebidang tanahnya di Dusun Saluran Air, Desa Pamolokan, tiba-tiba dipondasi atau dipagar oleh orang lain, bahkan juga mengaku sebagai pemilik tanah tersebut.

"Padahal tanah itu sudah ada sertifikat No:35.15.02.13.1.01174 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep," paparnya.

Dengan peristiwa tersebut, Agus Hermanto melaporkan ke pihak wilayah hukum polres sumenep dengan memperlihatkan sertifikat yang ia miliki.

"Kami berharap sekali pihak kepolisian harus bisa bekerja secara profesional dan sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di lingkungan Polri (Perkap No. 12 Tahun 2009), yang mengatur batas waktu pemeriksaan dan penyelesaian perkara,” pintanya.

Dipakai bangunan lain, pemilik tanah tutup akses gunakan pedel

Kasus di atas seperti halnya kasus yang ada di Tuban ini, Sebanyak tiga tempat karaoke di Kabupaten Tuban diblokir warga dengan menguruknya menggunakan pedel (pecahan batu kapur), Senin (22/4/2019).

Tiga titik tempat karaoke tersebut King Karaoke, Dunia Karaoke, dan Happy Karaoke, yang berada di Dusun Jembel, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu.

Pantauan di lokasi, baru King Karaoke yang diblokir warga menggunakan pedel.

Penutupan akses jalan menuju pintu masuk King Karaoke diketahui dilakukan oleh satu keluarga.

Lasmini (52) warga Kembangbilo, Kecamatan Kota Tuban meluapkan kekecewaannya, dengan menutup pintu masuk karaoke.

Ia kecewa lantaran ahli waris merasa tidak pernah menjual tanahnya, tetapi tahu-tahu sudah ditempati bangunan oleh orang lain. 

HASIL PILEG 2019 SIDOARJO - Penuh Kejutan, PKB Panen Kursi, Ketua Gerindra dan Anak Bupati Terpental

Polres Bangkalan Turunkan 430 Personel, Jaga Ketat Proses Rekapitulasi Suara Tingkat Bangkalan

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved