Berita Sumenep
Tanah Sudah Bersertifikat, Namun Malah Dipondasi dan Dipagar oleh Orang Lain
Tanah Sudah Bersertifikat, Namun Malah Dipondasi dan Dipagar oleh Orang Lain
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
"Kami protes, karena mbah kami tidak pernah menjual tanah, kenapa justru ditempati orang lain dengan berdirinya bangunan," ujar Lasmini, yang mengaku sebagai korban penjualan tanah dari ahli warisnya saat berada di lokasi.
Dia menjelaskan, pada surat Patok D atas nama kakeknya, Kartijo, memiliki luas tanah sekitar 1,3 hektar di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu.
Sampai saat ini, dokumen yang dimilikinya berapa buku C dan petok D masih belum berubah status kepemilikan.
Bertahun-tahun, pihak keluarga berusaha mengurus status tanah itu, tapi pihak desa tidak menanggapi.
"10 dump truk kita datangkan untuk blokir pintu masuk karaoke dan satu bengkel," tambah Wahyu Arya Putra, anak Lasmini.
Sementara itu, Kepala Dusun Jembel, Desa Sugihwaras, Ruslan menyatakan, persoalan kasus tanah ini sudah berlangsung lama.
Pihak desa juga telah melakukan mediasi antara ahli waris dengan pemilik tanah agar mendapatkan solusi.
"Kami tidak pernah mempersulit, yang bisa memutuskan adalah Pengadilan, bukan kami," ungkap Ruslan yang merupakan Kadus di mana lokasi tiga karaoke dan satu bengkel berdiri.
Kapolsek Jenu, AKP Elis Suedayati menerangkan, persoalan kasus tanah ini hendaknya ditempuh dengan jalur hukum atau melakukan gugatan perdata ke pengadilan.
Sebab, kata AKP Elis Suedayati, kasusnya perdata lebih baik dibawa ke ranah pengadilan agar jelas duduk persoalannya.
"Lebih baik digugat di pengadilan, karena kasusnya perdata, agar ada kepastian hukum," ucap AKP Elis Suedayati.
Sejumlah petugas kepolisian juga tampak mengamankan aksi protes yang dilakukan sekelompok keluarga tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi dari para pemilik karaoke atau bengkel yang dipermasalahkan itu.(Ali Hafidz Syahbana/Mochammad Sudarsono)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/siti-subaidah-60-warga-dusun-saluran-air-desa-pamolokan-kecamatan-kota-sumenep.jpg)