Berita Sumenep
Tanah Sudah Bersertifikat, Namun Malah Dipondasi dan Dipagar oleh Orang Lain
Tanah Sudah Bersertifikat, Namun Malah Dipondasi dan Dipagar oleh Orang Lain
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Proses penanganan hukum di wilayah Polres Sumenep dikeluhkan warga, buktinya seperti yang dialami Siti Subaidah (60), warga Dusun Saluran Air Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Rabu (1/5/2019).
Pasalnya, sebidang tanah yang dibeli Siti Subaidah itu sudah dilaporkan ke SPKT II Polres Sumenep oleh Agus Hermanto (anak dari Siti Subaidah red), dengan Nomor: STPL/206/VII/2018/JATIM/RES SMP, yang ditandatangani oleh Banit SPKT II Aipda Edi Hedrmanto, pada tanggal 28 Juli 2018 lalu sampai saat ini belum jelas.
"Sampai hari ini penanganan hukumnya belum jelas, padahal terlapornya sudah jelas ada, artinya yang diduga dan terlibat dalam masalah itu," penuturan Agus Hermanto pada TribunMadura.com, Rabu (1/5/2019).
• Hasil Ijtima Ulama 3: Haruskan Jokowi Didiskualifikasi dari Pilpres 2019 dan Bahas Kecurangan Pemilu
• Hasil Pileg 2019 - AHMAD DHANI Berpeluang Rebut Kursi DPR Kalahkan Incumbent, Timses: 20 Ribu Suara
• VIDEO VIRAL: Ada Kondom, Ini Detik-detik Bos BUMN mau Dinas Malah Tewas Usai Ngamar sama Cewek Seksi
• Buntut Insiden Kapal Vietnam dan Kapal Indonesia, Youtuber Vietnam Tuduh Indonesia Pakai Trik Kotor
Awalnya kata Agus Hermanto, laporan penyerobotan lahan tanah tersebut bermula sebidang tanahnya di Dusun Saluran Air, Desa Pamolokan, tiba-tiba dipondasi atau dipagar oleh orang lain, bahkan juga mengaku sebagai pemilik tanah tersebut.
"Padahal tanah itu sudah ada sertifikat No:35.15.02.13.1.01174 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep," paparnya.
Dengan peristiwa tersebut, Agus Hermanto melaporkan ke pihak wilayah hukum polres sumenep dengan memperlihatkan sertifikat yang ia miliki.
"Kami berharap sekali pihak kepolisian harus bisa bekerja secara profesional dan sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di lingkungan Polri (Perkap No. 12 Tahun 2009), yang mengatur batas waktu pemeriksaan dan penyelesaian perkara,” pintanya.
Dipakai bangunan lain, pemilik tanah tutup akses gunakan pedel
Kasus di atas seperti halnya kasus yang ada di Tuban ini, Sebanyak tiga tempat karaoke di Kabupaten Tuban diblokir warga dengan menguruknya menggunakan pedel (pecahan batu kapur), Senin (22/4/2019).
Tiga titik tempat karaoke tersebut King Karaoke, Dunia Karaoke, dan Happy Karaoke, yang berada di Dusun Jembel, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu.
Pantauan di lokasi, baru King Karaoke yang diblokir warga menggunakan pedel.
Penutupan akses jalan menuju pintu masuk King Karaoke diketahui dilakukan oleh satu keluarga.
Lasmini (52) warga Kembangbilo, Kecamatan Kota Tuban meluapkan kekecewaannya, dengan menutup pintu masuk karaoke.
Ia kecewa lantaran ahli waris merasa tidak pernah menjual tanahnya, tetapi tahu-tahu sudah ditempati bangunan oleh orang lain.
• HASIL PILEG 2019 SIDOARJO - Penuh Kejutan, PKB Panen Kursi, Ketua Gerindra dan Anak Bupati Terpental
• Polres Bangkalan Turunkan 430 Personel, Jaga Ketat Proses Rekapitulasi Suara Tingkat Bangkalan
"Kami protes, karena mbah kami tidak pernah menjual tanah, kenapa justru ditempati orang lain dengan berdirinya bangunan," ujar Lasmini, yang mengaku sebagai korban penjualan tanah dari ahli warisnya saat berada di lokasi.
Dia menjelaskan, pada surat Patok D atas nama kakeknya, Kartijo, memiliki luas tanah sekitar 1,3 hektar di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu.
Sampai saat ini, dokumen yang dimilikinya berapa buku C dan petok D masih belum berubah status kepemilikan.
Bertahun-tahun, pihak keluarga berusaha mengurus status tanah itu, tapi pihak desa tidak menanggapi.
"10 dump truk kita datangkan untuk blokir pintu masuk karaoke dan satu bengkel," tambah Wahyu Arya Putra, anak Lasmini.
Sementara itu, Kepala Dusun Jembel, Desa Sugihwaras, Ruslan menyatakan, persoalan kasus tanah ini sudah berlangsung lama.
Pihak desa juga telah melakukan mediasi antara ahli waris dengan pemilik tanah agar mendapatkan solusi.
"Kami tidak pernah mempersulit, yang bisa memutuskan adalah Pengadilan, bukan kami," ungkap Ruslan yang merupakan Kadus di mana lokasi tiga karaoke dan satu bengkel berdiri.
Kapolsek Jenu, AKP Elis Suedayati menerangkan, persoalan kasus tanah ini hendaknya ditempuh dengan jalur hukum atau melakukan gugatan perdata ke pengadilan.
Sebab, kata AKP Elis Suedayati, kasusnya perdata lebih baik dibawa ke ranah pengadilan agar jelas duduk persoalannya.
"Lebih baik digugat di pengadilan, karena kasusnya perdata, agar ada kepastian hukum," ucap AKP Elis Suedayati.
Sejumlah petugas kepolisian juga tampak mengamankan aksi protes yang dilakukan sekelompok keluarga tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi dari para pemilik karaoke atau bengkel yang dipermasalahkan itu.(Ali Hafidz Syahbana/Mochammad Sudarsono)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/siti-subaidah-60-warga-dusun-saluran-air-desa-pamolokan-kecamatan-kota-sumenep.jpg)