Berita Madiun
Dua Wanita Pengedar Sabu Dibekuk BNNP Jatim, Polisi Sebut Pelaku Jaringan Lapas Kelas I Madiun
Badan Narkotika Nasional Provinsi meringkus dua wanita pengedar sabu-sabu jaringan Lapas Kelas I Madiun.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Badan Narkotika Nasional Provinsi meringkus dua wanita pengedar sabu-sabu jaringan Lapas Kelas I Madiun
TRIBUNMADURA.COM, MADIUN - BNNP Jatim kembali menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan Lapas Kelas I Madiun, Kamis (2/5/2019) malam.
Dua pelaku yang ditangkap adalah perempuan berinsial SA (42) warga Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya dan NH (24) warga Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.
"Kami berhasil mengamankan narkotika jenis methamphetamine atau biasa dikenal sabu-sabu sebanyak empat kilo," kata Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Jatim, AKBP Wisnu Chandra, Kamis (2/5/2019) malam.
• Driver Ojek Online di Sidoarjo Tanggapi Positif Kenaikan Tarif Ojol oleh Kementerian Perhubungan
"Ini dikendalikan dari dalam Lapas Kelas I Madiun, dengan menggunakan perantara yang sudah kami amankan," sambung dia.
AKBP Wisnu Chandra menuturkan, dua pelaku yang ditangkap di Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun ini, hanyalah pengedar.
Keduanya diminta bandar yang berada di dalam lapas Kelas I Madiun untuk mengambil paket berisi empat kilogram sabu, yang dikirim dari Riau.
AKBP Wisnu Chandra mengatakan, sabu-sabu seberat empat kilogram ini dipesan oleh seorang narapidana dari dalam Lapas Kelas I Madiun dari seseorang di Malaysia. Sedangkan sabu-sabu dikirim dari China, melalui Malaysia menuju Riau.
"Pengendali narkoba ini adalah orang yang sedang menjalani hukuman, jadi statusnya narapidana di dalam lapas Kelas I Madiun," katanya.
• Motor Dihantam Truk Bermuatan Semen hingga Ringsek, Ibu dan Bayi Asal Pamekasan Tewas di Lokasi
Seminggu sebelumnya, BNNP juga menangkap dua pelaku pengedar sabu-sabu, bernama Fajar Budiyanto, (43) warga Kota Madiun dan Arianti (32) warga Semarang, Jawa Tengah, Jumat (26/4/2019) malam.
Kepada petugas BNNP Jatim, kedua pelaku mengaku, barang tersebut dimiliki dan dikendalikan seorang narapidana yang masih menjalani hukuman di Lapas Kelas I Madiun.
Namun, dikatakan AKBP Wisnu Chandra, dua pengedar AS dan NH bukan berasal dari jaringan yang sama dengan dua pengedar yang ditangkap seminggu sebelumnya.
"Pengendalinya ini jaringan yang terpisah, beda orang, beda modus, beda jaringan," imbuhnya. (rbp)
• Mayat Wanita Ditemukan Hanyut di Sungai Buntung Sidoarjo, Berambut Warna Putih dan Pakaian Lengkap