Pilpres 2019

Meski Saksi Prabowo di Surabaya Tak Mau Tandatangan, KPU Surabaya Sebut Tak Menggugurkan Hasil

Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi mengatakan saksi memang tidak harus menandatangani hasil rekapitulasi tersebut

TRIBUNMADURA.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI
Suasana Rekapitulasi Tingkat Kota Surabaya di KPU Kota Surabaya 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Saksi Capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga enggan menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kota Surabaya pada Pilpres 2019.

Hak tersebut karena saksi tersebut mendapatkan intruksi dari Badan Pemenangan Provinsi (BPP) Prabowo-Sandiaga Jatim untuk tidak menandatangani hasil rekapitulasi karena menduga telah terjadi kecurangan dalam Pemilu 2019.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi mengatakan saksi memang tidak harus menandatangani hasil rekapitulasi tersebut

"Sesuai ketentuan, paslon saksi itu 'dapat' menandantangani, jadi tidak menandatangani pun tidak kemudian menggugurkan hasil yang telah dilakukan sampai hari ini," ucap Nur Syamsi, Rabu (8/5/2019).

Hasil Rekapitulasi Pilpres Sementara di Jatim, Jokowi Unggul 14 Daerah, Prabowo Menang di Pacitan

Kisah Asmara Wawan Cukup Rumit, Hamili Istri dan Pacar Bersamaan, ada Cerita Cinta Satu Malam

Hasil Pilpres 2019 di MADURA, Prabowo Kuasai Sampang Pamekasan Sumenep, Jokowi Hanya Rebut Bangkalan

Lebih lanjut, untuk dugaan kecurangan yang diungkapkan oleh beberapa pihak, menurut Nur Syamsi hal tersebut sudah diselesaikan seiring dengan berjalannya rekapitulasi.

"Di awal memang ada protes dan bermacam-macam tentang dugaan penggelembungan namun berdasarkan tekapitulasi yang sudah berjalan baik di tingkat PPK, dari TPS, semuanya proses terbuka dan dihadiri oleh saksi paslon, saksi parpol, dan saksi DPD," lanjutnya.

Bukan hanya saksi, proses rekapitulasi tersebut bisa disaksikan oleh semua elemen masyarakat dan yang terpenting adalah diawasi Panwaslu.

Proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kota Surabaya sendiri berjalan selama delapan hari yaitu mulai tanggal 30 April sampai 7 Mei 2019.

Sebelumnya, KPU Surabaya telah menyelesaikan real count (rekapitulasi) di tingkat Kota Surabaya pada Selasa (7/5/2019) pukul 23.45 WIB.

Dari rekapitulasi tersebut Paslon Capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi - Maruf menang di Kota Surabaya atas Paslon Capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga.

Jokowi-Maruf mendapatkan 1.124.966 suara sedangkan Prabowo-Sandiaga mendapatkan 478.439 suara.

Atau jika dipersentasekan Jokowi Jokowi - Amin mendapatkan 70,1 persen sedangkan Prabowo-Sandiaga 29,9 persen.

"Setelah ini tahapannya adalah rekapitulasi di tingkat provinsi, insyaallah nanti pagi (Rabu, 8/5/2019) akan kami kirim hasilnya yaitu berupa DB1 yang akan kita sampaikan ke provinsi," kata Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi, Rabu (8/5/2019).

Namun begitu, saat rekapitulasi usai dilakukan saksi Paslon Capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga enggan untuk menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kota Surabaya tersebut. 

Usai Diduga Hina NU dan Banser, Sugi Nur Raharja atau Gus Nur akan Menjalani Sidang di PN Surabaya

HASIL PILPRES 2019: Jokowi Unggul Telak 70,1 Persen di Surabaya, Saksi Prabowo Ogah Tandatangan

 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved