Ramadan 2019

Perusahaan yang Tak Bayar THR Tepat Waktu Terancam Denda 5 Persen dari Total THR yang Harus Dibayar

Khofifah Indar Parawansa mengimbau semua bupati dan wali kota di Jawa Timur untuk mengawasi perusahaan dalam memberikan THR.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Tribunnews.com
Ilustrasi 

Khofifah Indar Parawansa mengimbau semua bupati dan wali kota di Jawa Timur untuk mengawasi perusahaan dalam memberikan THR

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengimbau, semua bupati dan wali kota di Jawa Timur untuk mengawasi perusahaan dalam memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada para karyawannya.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 560/10.003/012.3/2019 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019 yang sudah diedarkan ke bupati wali kota se-Jawa Timur. 

Dalam SE tersebut, tertuang bahwa THR harus diberikan paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri, sehingga seluruh perusahaan sudah harus memberikan THR pada karyawan sepekan sebelum lebaran. 

Pemprov Jatim Imbau Pemda dan Perusahaan Cairkan THR Sepekan Sebelum Idul Fitri, Segini Besarannya

"Pemberian THR juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh," kata Khofifah Indar Parawansa, Kamis (9/5/2019).

Terkait besaran THR, dalam SE juga diatur, tergantung dari kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan.

Hal tersebut biasanya tertuang pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP) serta perjanjian kerja bersama (PKB), atau berdasarkan kebiasaan yang telah dilakukan perusahaan. 

"Pengusaha wajib memberikan THR kepada karyawan yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan. Sedangkan besaran THR yang diberikan variatif tergantung masa kerja," ujarnya.

Selama Bulan Ramadan, Bandara Juanda Bagikan 1200 Kotak Takjil untuk Penumpang, Cek Pembagiannya

Khofifah Indar Parawansa menegaskan, bagi perusahaan yang telat membayar THR, akan diberikan denda dan teguran.

Denda yang dikenakan sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar, sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Oleh sebab itu, dengan adanya surat imbauan tersebut, bupati dan wali kota diharapkan, ada perhatian, pengawasan, dan penegasan kepada para pengusaha di wilayah masing-masing, agar tepat waktu memberikan THR

Hal tersebut sebagai antisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR.

"Saya berharap juga dibentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran Tahun 2019 untuk memberikan rasa nyaman kepada para karyawan," lanjutnya.

Tim Robot Unesa Sabet Juara Kontes Robot Indonesia Regional IV di NTB, Robot Seni Tari Jadi Andalan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved