Kasus Perbankan

25 Tahun Setia Jadi Nasabah Premium, Tabungan Rp 5 M Pria Surabaya ini Malah Raib, Begini Kisahnya

25 Tahun Setia Jadi Nasabah Premium, Tabungan Rp 5 Miliar Pria Surabaya ini Malah Raib, Begini Kisahnya

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
Tribunmadura/Syamsul Arifin
Anugrah Yudo Witjaksono (tengah) bersama kuasa hukum menunjukkan bukti slip RTGS di Pengadilan Negeri Surabaya. 

25 Tahun Setia Jadi Nasabah Premium, Tabungan Rp 5 Miliar Pria Surabaya ini Malah Raib, Begini Kisahnya

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA -  Anugrah Yudo Witjaksono menggugat PT. Prima Master Bank (PMB) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pria 58 tahun asal Wiyung, Surabaya yang sudah setia menjadi nasabah premium  selama 25 tahun ini mengaku uangnya senilai Rp 5 miliar yang ditabung di bank tersebut hilang, alias kasus uang nasabah di bank hilang.

Prima Master Bank (PMB), bank yang berkantor pusat di Jalan Jembatan Merah, Krembangan, Surabaya ini diduga telah berbuat melawan hukum dengan menggelapkan uang Anugrah Yudo Witjaksono.

Anas Beber Dugaan Kecurangan Pemilu via Robot Pemantau Sistem IT KPU, Sahabatnya Takut Dia Diciduk

Selama 10 Tahun, Mahasiswi Pintar PTN di Surabaya ini Dijadikan Budak Seks Ayah Kandungnya Sendiri

Pengacara Yudo, Sahid menyatakan, kliennya sebagai nasabah memiliki rekening giro dan tabungan master plus di bank tersebut.

Pada 3 April 2018 lalu, Yudo meminta customer service bank tersebut memindahkan uangnya Rp 3 miliar dari rekening giro ke tabungan master plus.

Dari rekening giro yang sama, pada 17 April 2018, dia kembali memindahkan uangnya Rp 2 miliar ke tabungan master plus.

Dengan demikian, total uang yang dipindahbukukan Rp 5 miliar.

Suka Dengan Adiknya Sendiri, Sugeng Pelaku Mutilasi di Pasar Besar Malang Kemana-mana Nempel Pacaran

Optimis Ada Revisi Hasil Pemilu, Begini Jawaban Tak Terduga Sandiaga Saat Ditanya Soal People Power

Namun, sehari setelahnya, Yudo yang mencoba mengecek tabungannya di rekening master plus tidak menemukan adanya pencatatan dua kali dana masuk dari rekening gironya.

Gardenia, Kepala KSO Kantor Cabang Utama (KCU) Prima Bank membeberkan kesaksiannya dalam sidang yang digelar di PN Surabaya.

Dalam keterangannya di hadapan ketua majelis hakim Sifa’urosidin, Gardenia mengatakan bahwa bukti slip setor milik Anugrah Yudo Witjaksono dianggap tidak valid.

Meski mengatakan tidak valid, tetapi keterangan dari saksi ini berbelit sehingga majelis hakim meminta ditunjukkan bukti dari penggugat dan tergugat.

Modal Jadi DPRD Sumenep Tembus Rp 4 Miliar, Padahal Gaji dan Tunjungan Selama 5 Tahun Hanya Rp 1,5 M

VIDEO VIRAL: Ada Kondom, Ini Detik-detik Bos BUMN mau Dinas Malah Tewas Usai Ngamar sama Cewek Seksi

Korban yang diwakili kuasa hukumnya Indrawansyach, Sahid, dan Dibyo Aries Sandy menunjukkan slip setor yang dikeluarkan oleh Prima Bank, begitu juga dari pihak Prima Bank yang dikuasakan kepada Michael Talatas.

Dari sana, akhirnya Gardenia menarik keterangannya dan mengatakan bahwa bukti setor itu valid di perbankan.

"Kalau itu apa bisa dikatakan valid?," tanya hakim Sifa’urosidin dan dibenarkan oleh Gardenia.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved