Pemilu 2019

Gubernur Khofifah Minta Warga Jatim Tak Ikut Gerakan People Power di Jakarta: Syaratnya Nggak Ada

Gubernur Khofifah Minta Warga Jatim Tak Ikut Gerakan People Power 22 Mei di Jakarta: Syaratnya Nggak Ada.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/FATIMATUZ ZAHROH
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat memimpin upacara Hari Kebangkitan Nasional ke 111 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (20/5/2019). 

Gubernur Khofifah Minta Warga Jatim Tak Ikut Gerakan People Power 22 Mei di Jakarta: Syaratnya Nggak Ada

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menghimbau masyarakat Jawa Timur untuk tidak ikut dalam gerakan people power di Jakarta pada 22 Mei 2019 nanti, bersamaan dengan pengumuman resmi hasil Pemilu 2019 oleh KPU RI.

Bahkan Khofifah menyebut bahwa gerakan people power tidak cocok dilakukan di Indonesia yang merupakan negara demokrasi.

Sebab people power menurut Khofifah dilakukan di negara yang pemimpinnya diktator. Atau negaranya sedang mengalami guncangan, atau juga sedang dalam tekanan ekonomi yang berat.

Sehingga masyarakatnya mengajukan revolusi dengan mengerahkan kekuatan masyarakat.

"Syarat itu di Indonesia nggak ada. Kalau terjadi dispute atau perselisihan maka ruang hukumnya adalah melalui Mahkamah Konstitusi. Sehingga yang ada adalah adu fakta, adu argumentasi dan adu bukti," tegas Khofifah yang diwawancarai di Grahadi, Senin (20/5/2019).

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa proses pembentukan penyelenggaraan Pemilu itu sudah melalui undang-undang.

Termasuk untuk penyelenggaraan pemilihan presiden secara langsung juga diatur oleh undang-undang.

Bagaimana cara pemilihannya, komite pelaksananha juga dipilih melalui fraksi di DPR. Dimana fraksi di DPR RI juga merupakan kepanjangan tangan dari partai politik.

"Artinya ini adalah sebuah konsesus keputusan politik. Referensinya adalah konstitusi," tegasnya.

Proses demokrasi pemilu sudah berjalan lama termasuk proses kamlanye selama delapan bulan. Semua pihak sudah melakukan ihtiar.

Baik kedua capres, caleg di tingkat kabupaten kota, provinsi maupun tingkat pusat.

Begitu juga untuk proses perhitungan sudah dilakukan multi level. Mulai tingkat TPS, tingkat kecamatan, tingkat kakbupaen kota hingga tingkt provinsi dan pusat.

"Maka kalau ada dispute atau perselisihan, maka sekali lagi, ruang hukumnya adalah Mahkamah Konstitusi. Ruang hukum adalah MK, wes," pungkas Khofifah.

Di sisi lain, sebagaimana diketahui jelang 22 Mei 2019, sebagai antisipasi adanya warga Jawa Timur berangkat ke Jakarta untuk bergabung melakukan people power, tim gabungan dari kepolisian gencar melakukan razia di berbagai daerah di Jawa Timur.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved