Pilpres 2019

Gugat Hasil Pilpres ke MK, Mahfud MD Sebut Prabowo Berpeluang Menang Kalahkan Jokowi, Begini Caranya

Gugat Hasil Pilpres ke MK, Mahfud MD Sebut Prabowo Berpeluang Menang Kalahkan Jokowi, Begini Caranya.

Editor: Mujib Anwar
Kolase Tribunnews dan TvOne
Mahfud MD, Jokowi dan Prabowo 

Gugat Hasil Pilpres ke MK, Mahfud MD Sebut Prabowo Berpeluang Menang Kalahkan Jokowi, Begini Caranya

TRIBUNMADURA.COM - Sengketa hasil Pilpres 2019 yang diikuti dua pasangan, yakni pasangan nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin dan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandi tampaknya akan belanjut ke ranah hukum.

Pasalnya, Jumat (24/5/2019) hari, Prabowo-Sandi disebut akan mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan dan sengketa hasil Pilpres 2019 ini akan diajukan ke MK, karena Prabowo-Sandi tidak menerima hasil Pemilu yang diduga penuh kecurangan.

Ini setelah KPU RI mengumumkan pasangan Jokowi-Maruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019, Selasa (21/5/2019) dini hari dan membuat kaget banyak kalangan. Karena dilakukan lebih cepat dari yang dijadwalkan dan digembar-gemborkan semula, yakni 22 Mei 2019. 

Jokowi-Maruf Amin diumumkan menang, karena berdasar hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019, Jokowi-Maruf Amin mendapat sebanyak 85.607.362 suara atau 55,50 persen.

Sedangkan Prabowo-Sandi hanya memperoleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen. Selisih suara Jokowi-Maruf Amin dan Prabowo-Sandi mencapai 16.957.123 suara atau 11 persen.

Perjuangan Terakhir Prabowo Menangi Pilpres Lewat MK, Inilah Nama 8 Pengacara yang Siap Menangkannya

KPU Umumkan Hal yang Bikin Banyak Orang Terkecoh, Seusai Tetapkan Jokowi Menang Pilpres Atas Prabowo

Yakin Gugatan BPN di Mahkamah Konstitusi (MK) Menang, Cucu Pendiri NU Bertemu Prabowo di Kertanegara

Lantas bagaimana peluang Prabowo-Sandi untuk memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Terkait dengan hal ini, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berbicara peluang Prabowo-Sandi bisa menang.

Ia bahkan juga menyatakan jika, Jokowi-Maruf Amin juga dapat saja berbalik hasil dan mengalami kekalahan dalam sengketa Pilpres 2019 tersebut.

Mengutip dari Tribun Wow, hal itu disampaikan oleh Mahfud MD ketika menjadi narasumber dalam dua acara stasiun TV yang berbeda.

Pertama pada Rabu (22/5/2019) dalam acara Kabar Siang di tvOne:

Bermula ketika pembaca acara menanyakan prosedur mengenai pengajuan gugatan sengketa Pilpres ke MK.

Mahfud MD lalu menjawab jika yang pertama adalah soal tenggat waktu pengajuan ke MK setelah ditetapkan pemenang oleh KPU.

Karena Dikejar-Kejar Utang, Banyak ASN/PNS di Sumenep yang Tidak Betah di Kantornya Hingga Membolos

Mau Berangkat Salat Tarawih di Masjid, Warga Sampang ini Ditembak Orang Misterius dan Tersungkur

Prabowo Akan Laporkan Dugaan Kecurangan Pilpres 2019 ke MK, Partai Gerindra Pamekasan Angkat Bicara

Mahfud MD kemudian membicarakan mengenai gugatan angka dalam sengketa Pilpres 2019.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved