Pilpres 2019

Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi Serahkan 51 Daftar Bukti ke MK, Demi Menangkan Sengketa Hasil Pilpres

Tim Hukum Prabowo-Sandi Serahkan 51 Daftar Bukti ke Mahkamah Konstitusi (MK), Demi Menangkan Sengketa Hasil Pilpres

Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/Kolase Tribunnews.com
Prabowo Subianto dan kotak surat suara Pemilu. 

TRIBUNMADURA.COM, JAKARTA - Gugatan sengketa hasil pilpres 2019 telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019) oleh tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi.

Untuk memenangkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019, Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi menyerahkan 51 daftar bukti saat mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres ke MK.

Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto mengatakan alat buktinya akan segera disampaikan.

"(Daftarnya) baru 51 (alat bukti). Insya Allah pada waktu yang tepat kami akan lengkapi bukti yang diperlukan," ujar Bambang dalam konferensi pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat.

Perjuangan Terakhir Prabowo Menangi Pilpres Lewat MK, Inilah Nama 8 Pengacara yang Siap Menangkannya

Bambang tidak mau menjelaskan secara detil mengenai apa saja bukti tersebut. Sebab itu merupakan bagian dari materi persidangan.

Dia berjanji akan menyampaikan rinciannya dalam sidang nanti. Namun, Bambang menjelaskan secara umum jenis-jenis buktinya.

"Saya tidak bisa menjelaskan hari ini. Tetapi ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan saksi ahli," ujar dia.

Gugat Hasil Pilpres ke MK, Mahfud MD Sebut Prabowo Berpeluang Menang Kalahkan Jokowi, Begini Caranya

Ada delapan orang pengacara yang ikut dalam proses pendaftaran sengketa hasil pilpres ini.

Adapun dari hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.

Karena Dikejar-Kejar Utang, Banyak ASN/PNS di Sumenep yang Tidak Betah di Kantornya Hingga Membolos

Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

Jumlah pemilih yang berada di dalam ataupun luar negeri mencapai 199.987.870 orang.

Sementara pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 158.012.506 orang.

Dari total suara yang masuk, 3.754.905 suara tidak sah sehingga jumlah suara sah sebanyak 154.257.601 suara.

KPU Umumkan Hal yang Bikin Banyak Orang Terkecoh, Seusai Tetapkan Jokowi Menang Pilpres Atas Prabowo

 

Berita diatas sudah tayang di Kompas.com, dengan judul Ajukan Gugatan Sengketa Pilpres, Tim Hukum BPN Serahkan 51 Daftar Bukti ke MK

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved