Pilpres 2019
Kubu Prabowo Tak Bisa Diskualifikasi Jokowi Meskipun Temukan Kecurangan TSM, Begini Penjelasannya
terdapat tujuh tuntutan yang diajukan oleh Prabowo - Sandi, yang satu di antaranya meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Jokowi - Maruf
Kubu Prabowo Tak Bisa Diskualifikasi Jokowi Meskipun Temukan Kecurangan TSM, Begini Penjelasannya
TRIBUNMADURA.COM - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan mengungkapkan bahwa, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi memiliki kemungkinan untuk bisa membuktikan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019.
Namun, ia juga mengatakan, pembuktian itu tidak bisa berdampak langsung dalam mendiskualifikasi pasangan calon Jokowi - Maruf Amin.
Sementara itu, terdapat tujuh tuntutan yang diajukan oleh Prabowo - Sandi, yang satu di antaranya meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Jokowi - Maruf Amin.
Berdasarkan hal tersebut, Maruarar Siahaan menjelaskan alasan, mengapa Jokowi - Maruf Amin tak bisa didiskualifikasi, meskipun BPN sudah membuktikan adanya kecurangan yang TSM.
• Kondisi Susilo Bambang Yudhoyono setelah Ani Yudhoyono Wafat, Sekjen Demokrat: Masih Menangis Beliau
• Pantau Hilal Lebaran 1 Syawal 1440 Hijriah, PWNU Jatim Sebar Tim Pemantau di 24 Titik di Jawa Timur
• Asyik Menonton TV, Suasana Berubah Mencekam Saat Pemilik Rumah Melihat Dapur Rumahnya Kebakaran
Hal tersebut disampaikan Maruarar Siahaan saat menjadi tamu di saluran Youtube milik Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin, Ruhut Sitompul pada, Minggu (2/6/2019).
Awalnya Ruhut Sitompul menanyakan soal kemungkinan Prabowo-Sandiaga dalam membuktikan laporannya ke MK terkait kecurangan secara TSM.
"Mungkinkan Kubu 02, bisa membuktikan adanya kecurangan terstruktur, sistematif, dan masif (TSM)?" tanya Ruhut Sitompul dikutip TribunJakarta.com (TribunMadura.com grup).
Maruarar Siahaan menjelaskan bahwa dugaan kecurangan yang dianggap TSM haruslah memiliki hasil yang signifikan terhadap perolehan suara.
Ia menegaskan bahwa dalam membuktikan hal tersebut tidaklah mudah dilakukan.
"Pelanggaran TSM itu harus memiliki korelasi signifikansi dengan perolehan suara," ujar Maruarar Siahaan.
"Kalau dia dikatakan terstruktur, kira-kira berapa pengaruhnya terhadap suara, sehingga bisa tidak dia mempengaruhi perolehan suara Pak Jokowi misalnya,"
"Kalau dia (Jokowi) 17 juta suara, paling tidak dia (Prabowo) harus memperoleh setengahan dari situ tambah satu kan," tambahnya.
Maruarar Siahaan kembali menegaskan hal tersebut bukanlah sesuatu yang mudah.
• Jokowi Meledek Madura United (Laskar Sapeh Kerrab), Presiden MU Achsanul Qosasi Mengaku Memaklumi
• Pemindahan Penahanan Tak Dikabulkan, Mulan Jameela Temani Ahmad Dhani Lebaran di Rutan Medaeng
• PP Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 1440 H Jatuh 5 Juni, Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2019 pada Rabu
"Dan itu tidak mudah," tegas Maruarar Siahaan.