Pilpres 2019

Kubu Prabowo Tak Bisa Diskualifikasi Jokowi Meskipun Temukan Kecurangan TSM, Begini Penjelasannya

terdapat tujuh tuntutan yang diajukan oleh Prabowo - Sandi, yang satu di antaranya meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Jokowi - Maruf

Editor: Aqwamit Torik
Tangkapan layar Youtube Ruhut Sitompul
Penjelasan dari mantan Hakim MK Maruarar Siahaan bersama Ruhut Sitompul 

Maruarar Siahaan menyatakan meski dugaan kecurangan dalam pemilu terbukti, tetap tidak bisa langsung dilakukan pendiskualifikasian kepada pasangan Jokowi-Maruf Amin.

"Jadi tidak bisa dikatakan kalau terstruktur itu langsung didiskualifikasi, seandainya pun itu terbukti, meskipun kita katakan tadi itu tentu sangat sulit, maka kita kita tidak bisa langsung seperti itu," jelas Maruarar Siahaan.

Maruarar Siahaan menjelaskan hal tersebut terjadi dengan alasan demi menghargai suara rakyat yang telah memilih.

"Pengalaman kita mengatakan, karena kita menghargai juga suara atau kedaulatan rakyat yang lain, yang tidak mengalami cacat, maka yang paling kita tentukan di mana TSM itu terjadi pelanggaran itu."

"Mungkin MK akan mengatakan ya sudah pemungutan suara ulang di tempat itu," imbuhnya.

Ia menambahkan keputusan MK bersifat final dan mengikat ke sejumlah pihak-pihak terkait.

"Keputusan MK itu satu tingkat, artinya langsung final dan binding (mengikat -red), ketika diucapkan MK itu mengikat kepada seluruh stakeholder, lembaga negara, terutama sekali kepada pemohon, termohon dan pihak terkait yang berdebat di MK," katanya.

SIMAK VIDEONYA:

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Beberkan Kemungkinan Prabowo-Sandi Menang di MK

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menikai gugatan hasil Pilpres 2019 kubu pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kemungkinan bisa menang di Mahkamah Konstitusi.

Ia menilai, gugatan tersebut bisa saja menang di MK.

Hal ini disampaikan Refly Harun saat menjadi narasumber di acara Fakta Tv One yang dilansir TribunJakarta.com pada Selasa (28/5/2019).

Awalnya Refly Harun mengungkapkan bersyukur karena pihak BPN Prabowo-Sandi menempuh jalur hukum ke MK.

"Soal menang dan kalah itu permasalahan lain. Yang terpenting adalah kita menggeser masalah dari jalan ke ruang sidang," ungkap Refly Harun.

Tuai Kecaman setelah Follow Akun Member EXO & BIGBANG, Luna Maya: Saya Cinta BTS Tapi Follow IG Kai

Penemuan Tulang Belulang Manusia Hangus di Mojokerto, Polisi Akui Kesulitan Datangi Lokasi Kejadian

Refly Harun mengatakan harapannya agar persidangan di MK berjalan lancar dan terbuka sehingga apapun hasilnya bisa diterima kedua pihak.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved