Berita Bangkalan
Dua Warga Surabaya Isap Sabu di Kandang Sapi di Bangkalan, Polisi Berhasil Endus dan Gerebek
pesta sabu yang digelar dua warga Surabaya di Desa Karpote Kecamatan Blega itu terendus Unitreskrim Polsek Blega, Minggu (9/6/2019).
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Aqwamit Torik
Dua Warga Surabaya Isap Sabu di Kandang Sapi di Bangkalan, Polisi Berhasil Endus dan Gerebek
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Tindakan represif pihak kepolisian dalam beberapa tahun berhasil mempersempit ruang gerak para pelaku narkoba di Bangkalan.
Hingga Kandang sapi pun dipilih sebagai lokasi menghisap sabu.
Namun pesta sabu yang digelar dua warga Surabaya di Desa Karpote Kecamatan Blega itu terendus Unitreskrim Polsek Blega, Minggu (9/6/2019).
Mereka adalah Bambang Dwi Arif (43) asal Ketintang dan Reza Ashariawan (33) asal Wonokusumo Kecamatan Semampir.
• Jokowi Bagikan Momen Lucu di Instagram, Soal Jan Ethes yang Ditanya Apa Kerjanya Gibran Rakabuming
• Innalillahi Wa Innailaihi Rajiun, Ayah Dewi Perssik Wafat setelah Menderita Penyakit Komplikasi
• Disaksikan Saksi Kedua Kubu Pilpres 2019, KPU Gresik Buka Segel 18 Kotak Suara Pemilu 2019
Bersama keduanya, polisi menangkap Samsul Arifin (35), warga Desa Karpote Kecamatan Blega, Bangkalan.
Kassubag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno mengungkapkan, kondisi kandang sapi di rumah tersangka Samsul Arifin itu tak berpenghuni lantaran sapi telah terjual beberapa hari sebelumnya.
"Ketiganya tengah mengisap sabu dalam kandang sapi. Dua pelaku narkoba berasal dari Surabaya," ungkap Suyitno.
Ia menjelaskan, penangkapan ketiga budak sabu itu merupakan hasil tindak lanjut atas informasi yang diterima pihak Polsek Blega dari masyarakat sekitar.
"Kami kembangkan informasi yang masuk dan ternyata benar. Mereka mengisap sabu dalam kandang sapi," jelas Suyitno seolah tak habis pikir karena nyabu di kandang sapi.
Dari ketiganya, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat kantong plastik klip kecil. Dua kantong berisi sabu dengan berat masing-masing 0,50 gram dam dua kantong plastik lainnya masing-masing berisi 0,25 gram sabu.
"Ada pula sejumlah peralatan untuk mengisap sabu seperti sendok dan pipet terbuat dari beling," paparnya.
Ketiga pelaku narkoba itu dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo 132 (1) Undang-undang RI No.mor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan I jenis sabu.
• Chanyeol dan Sehun Debut Sub-unit EXO Baru, SM Entertainment Beber Jadwal Perilisan Album Pertamanya
• Mahfud MD Mengaku Terkesan Situasi Politik di Madura Meski Sempat Jadi Berita Politik Panas Nasional
• Tradisi Mahfud MD saat Lebaran Tiba, Datang Berziarah ke Makam Ayah dan Kakeknya di Pamekasan Madura
"Kami tengah mendalami siapa pemasok sabu kepada ketiga tersangka," tegasnya.
Seperti diketahui, tindakan represif berupa penggerebekan hingga gelar razia di jalur-jalur rawan peredaran narkoba kerap dilakukan Polres Bangkalan.