Pilpres 2019

Bantu Hadapi Gugatan Prabowo di MK, KPU Jatim Siapkan Lebih 8 Ribu Form Hasil Rekap Barang Bukti

Bantu Hadapi Gugatan Prabowo sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Jatim Siapkan Lebih 8 Ribu Form Hasil Rekap Barang Bukti.

Penulis: Bobby Koloway | Editor: Mujib Anwar
Kolase Instagram
Ilustrasi Jokowi dan Prabowo - Untuuk Membantu Hadapi Gugatan Prabowo dalam sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Jatim Siapkan Lebih 8 Ribu Form Hasil Rekap Barang Bukti. 

Bantu Hadapi Gugatan Prabowo di Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Jatim Siapkan Lebih 8 Ribu Form Hasil Rekap Barang Bukti

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan sejumlah barang bukti untuk menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemungutan Suara (PHPU) yang dilayangkan oleh Capres dan Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menjelang sidang awal sengketa hasil Pilpres 2019 pada Jumat (14/6/2019) nanti, KPU Provinsi Jatim pun ikut mengumpulkan ribuan form hasil rekapitulasi mulai dari tingkat desa dan kelurahan.

Berdasarkan penjelasan Komisioner KPU Jatim Divisi Hukum, M Arbayanto, adapun form yang dikumpulkan oleh KPU Jatim mulai dari hasil rekap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dalam satu desa/kelurahan (DAA-1).

”Khusus DAA-1 yang kami kumpulkan berjumlah 8.497 form sesuai dengan jumlah desa/kelurahan yang ada di Jawa Timur,” kata Arba kepada Surya.co.id ketika dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (11/6/2019).

Klaim Suara Gerindra Banyak Hilang di Madura, Ini Strategi Pamungkas Partai Prabowo Mengembalikannya

Disuruh Mengantar Kue ke Warga Kerja Bakti, Pemuda Gresik ini Malah Gorok Leher Ibunya Hingga Tewas

Selain itu, ada pula form rekapitulasi tingkat Kecamatan/PPK (DA-1), rekap tingkat kabupaten/kota (DB-1), hingga rekapitulasi di tingkat provinsi (DC-1).

”Semuanya kami kumpulkan kemudian kami legas dan gandakan menjadi 11 salinan,” jelas Arba.

Arba menjelaskan bahwa KPU Jatim hanya mengumpulkan dan akan melanjutkan ke KPU RI.

”Saat ini penyerahan dokumen tersebut tengah dilakukan dan ditargetkan selesai pada Rabu (12/6/2019),” kata M Arbayanto.

Pihaknya memberikan penjelasan terkait pengumpulan dokumen di seluruh desa/kelurahan.

”Kenapa harus semua? Ini menunjukkan sempurnanya proses yang telah kami lakukan. Sehingga, kami sudah siap untuk menjawab pertayaan yang harus kami jawab terkait dengan tahapan pungut, hitung, hingga rekap,” katanya.

Ulama Sampang Sebut Gara-gara Polsek Tambelangan Dibakar, Semua Masyarakat Kena Akibatnya

Inter Milan Berminat Borong 4 Pemain Real Madrid, Gareth Bale Jadi yang Paling Sulit Didatangkan

Juga, pihaknya belum mengetahui TPS di daerah mana yang dipermasalahkan oleh kubu Prabowo-Sandi.

Mengingat, tuntutan gugatan secara resmi baru akan dibacakan di persidangan pada Jumat (14/6/2019) mendatang.

”Sehingga, kami juga belum tahu secara spesifik yang diajukan dalam permohonan yang disampaikan 02. Sehingga, kami diminta untuk siap siaga. Jangan sampai nanti menyiapkan terlalu mendadak,” tegas M Arbayanto.

Untuk diketahui, MK rencananya akan mulai menyidangkan permohonan gugatan PHPU oleh kubu 02 pada Jumat (14/6/2019) mendatang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved