Sengketa Hasil Pilpres 2019

Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Sengketa Hasil Pilpres, Mahfud MD Yakin Gugatan Prabowo Diterima MK

Mahkamah Konstitusi Mulai Gelar Sidang Sengketa Hasil Pilpres, Mahfud MD Yakin Gugatan Prabowo Diterima MK.

Editor: Mujib Anwar
Kolase Tribunnews dan TvOne
Mahfud MD, Jokowi dan Prabowo - Mahkamah Konstitusi, Mulai Menggelar Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019, Jumat (14/6/2019), Mahfud MD Yakin Gugatan Prabowo Diterima MK. 

Mahkamah Konstitusi Mulai Gelar Sidang Sengketa Hasil Pilpres, Mahfud MD Yakin Gugatan Prabowo Diterima MK

TRIBUNMADURA.COM - Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 mulai digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019) hari ini.

Permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK diajukan oleh pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Terkait peluang dari permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK tersebut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyampaikan pendapat dan analisanya yang cukup menarik.

Mahfud MD menilai, permohonan gugatan sengketa Pilpres 2019 oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan dapat diterima oleh MK.

Hal tersebut diungkapkan Mahfud melalui wawancara eksklusif dengan KompasTV, Jumat (14/6/2019) pagi.

Bilang Awas Kiai PKI Lewat pada Cicit dari Guru Pendiri NU, Salim Ahmad Langsung Dihajar Banser

Gugat Hasil Pilpres ke MK, Mahfud MD Sebut Prabowo Berpeluang Menang Kalahkan Jokowi, Begini Caranya

Menurut Mahfud, permohonan yang diterima bukan berarti permohonan BPN Prabowo-Sandi akan dikabulkan oleh hakim MK.

Penerimaan gugatan oleh MK diartikan permohonan memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut.

"Kalau permohonan diterima berarti perkara memenuhi syarat untuk diperiksa," kata Mahfud.

Terkait permohonan yang diajukan oleh BPN Prabowo-Sandi, Mahfud menganalisis kemungkinan permohonan tersebut akan diterima atau tidak.

Lanjut Mahfud, bisa saja permohonan akan diterima untuk diperiksa, namun bisa pula akan ditolak oleh MK.

"Saya meyakini permohonan atau gugatan itu akan dapat diterima," lanjutnya.

Advokat di Surabaya ini Dilaporkan Perkosa Staf Cewek Usai Mandi, Juga Mengancam Bunuh Pakai Pistol

VIDEO VIRAL Detik-detik Banser Geram ke Salim Ahmad Gara2 Bilang Awas Kiai PKI Lewat pada Kiai NU

"Tetapi diterima bukan berarti dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, karena diterima berarti diterima untuk diperiksa," jelas Mahfud.

Guru Besar Fakultas Hukum UII Yogyakarta ini juga menjelaskan proses yang akan dijalani BPN Prabowo-Sandi dalam kasus sengketa Pilpres 2019 ini.

"Di dalam proses pemeriksaan itu, dari sekian banyak permohonan dan bukti-bukti tentu nantinya ada yang bisa diterima sebagai fakta, kemudian tentu ada yang ditolak," terang Mahfud.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved