Berita Sampang
Setelah Disegel Satpol PP Sampang Selama 6 Hari, PT Garam Dipastikan Kembali Beroperasi Besok
Petugas Satpol PP Sampang melakukan penyegelan di sejumlah gudang PT Garam selama enam hari.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Petugas Satpol PP Sampang melakukan penyegelan di sejumlah gudang PT Garam selama enam hari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Satpol PP Sampang membuka resmi membuka kembali segel di gudang PT Garam di Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, Selasa (18/6/2019).
Segel Satpol PP Sampang yang sebelumnya terpasang di sejumlah gudang PT Garam dicabut setelah pemilik menunjukkan surat izin amdal.
Kabid Perda dan Keamanan Satpol PP Sampang, Chairijah mengatakan, segel yang dibuka hanya di bagian pelabuhan dan penimbunan PT Garam saja.
• Tidak Memiliki Izin Amdal, Gudang PT Garam di Segel Satpol PP Kabupaten Sampang
"Segel yang dibuka hanya di bagian pelabuhan dan penimbunan saja, karena PT Garam hanya menunjukan beberapa surat izin," ujar Chairijah.
Sebelumnya, Satpol PP Sampang menyegel sejumlah gudang PT Garam.
Sejumlah gudang PT Garam itu disegel selama enam hari karena pemilik tidak bisa menunjukkan surat izin amdal.
• Pabrik Tahu Gunakan Sampah Impor untuk Proses Pembuatan Produk, DLHK Sidoarjo Panggil Pemilik
"Untuk segel yang tetap terpasang tersebut berada di bangunan baru, karena PT Garam tidak memiliki surat amdal yang diperbarui," tambah dia.
Chairijah memastikan, PT Garam tetap diizinkan beroperasi kembali setelah segelnya dibuka.
"Besok PT Garam sudah bisa beroperasi karena kami sudah membuka segel yang ada di pintu utama," tutupnya.
• DPRD Pamekasan Rampungkan Sidang Paripurna, Ini Hasil 7 Raperda Eksekutif dan 3 Usulan Legislatif