Berita Blitar
Wanita Blitar Penyebar Foto Editan Jokowi dan Hakim Resmi Dijebloskan ke Penjara, Terjerat UU ITE
Pemilik akun Facebook Aida Konveksi resmi dijadikan tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Pemilik akun Facebook Aida Konveksi resmi dijadikan tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan
TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - Satreskrim Polres Blitar Kota menahan Ida Fitri (44), pemilik akun Facebook Aida Konveksi, yang diduga menyebar konten menghina Presiden Jokowi, Rabu (17/7/2019).
Ida dijebloskan ke penjera setelah diperiksa selama empat jam sebagai tersangka dalam kasus itu.
Kini, Ida dibawa ke Polsek Sukorejo untuk dititipkan di sel tahanan wanita di Polsek Sukorejo.
• Sebarkan Foto Editan Presiden Jokowi di Facebook, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Penyidik Polda Jatim
Saat digandeng polisi keluar dari ruang pemeriksaan, Ida terlihat menunduk.
Ibu dua anak asal Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, itu berusaha menghindara kamera sejumlah wartawan.
"Kami mengikuti proses yang dilakukan penyidik," kata Oyik Rudi Hidayat, pengacara Ida Fitri.
"Penyidik memang bisa melakukan penahanan karena ancaman hukumannya 6 tahun penjara. Itu hak penyidik," sambung dia.
Menurut dia, kliennya sempat menjawab 42 pertanyaan dari penyidik dalam pemeriksaan kali ini.
• Polisi Akhirnya Tetapkan Wanita Blitar Penyebar Foto Jokowi dan Hakim Diedit Aneh Sebagai Tersangka
Saat disinggung apakah akan mengajukan penangguhan penahanan, Oyik menjawab akan berkoordinasi dulu dengan kliennya.
"Tentunya kami akan melakukan upaya-upaya itu, termasuk mengajukan penangguhan penahanan," ucap dia.
"Tapi kami akan koordinasi dulu dengan yang bersangkutan," tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono mengatakan, polisi menahan Ida Fitri untuk 20 hari ke depan.
AKP Heri Sugiono mengatakan, syarat formal penyidik untuk menahan Ida Fitri sudah terpenuhi.
• PDIP Kota Surabaya Laporkan Akun Facebook, Sebarkan Editan Gambar Jokowi dan Megawati tak Senonoh
Dalam kasus itu, penyidik menjerat Ida Fitri dengan UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.