Dengan memakai bahasa Suroboyoan, ia berujar singkat.
"Lek iso yo nang kene (kalau bisa ya disini)," jelasnya.
Tinggal Menunggu
Sebelumnya, kuasa hukum Ahmad Dhani menyatakan hanya tinggal menunggu dikabulkannya permohonan pemindahan penahanan dari Kejaksaan Negeri Surabaya (dari Rutan Medang) ke Jakarta.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid mengatakan pihaknya sudah mengajukan surat permohonan pemindahan penahanan sejak kemarin.
"Untuk sementara ini kita masih menunggu. Dan berharap mudah mudahan permohonan yang kita ajukan dikabulkan. Juga demi alasan kemanusiaan agar Mas Dhani dapat berkumpul bersama keluarga," ujarnya, Sabtu (25/5/2019).
Ia mengatakan sebenarnya dari majelis hakim sendiri mengabulkan permintaan tersebut. Dan tidak ada sama sekali masalah.
"Cuma kita tunggu teknisnya dari Kejari Surabaya. Karena dulu yang meminta Ahmad Dhani ke Surabaya adalah dari pihak Kejari," tambah Sahid.
Menurut Sahid, permohonan pemindahan penahanan Ahmad Dhani tersebut berasal dari pihak keluarga juga kuasa hukum.
"Kita tidak bisa pastikan dikabulkan atau tidak. Tapi kita berharap dan yakin bisa dikabulkan dalam waktu dekat," pungkasnya.
Belum Menerima
Namun, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jatim, Richard Marpaung mengatakan, pihaknya hingga kini belum menerima permohonan Ahmad Dhani dengan pemindahannya.
"Tidak ada pengajuan permohonan," ujarnya.
Ia pun menyebut, jika memang ada pengajuan permohonan, itu pun dianggapnya salah alamat.
Sebab, penahanan Ahmad Dhani tidak berada dibawah yuridiksinya.